Harapan kita, sebelum 9 Desember Peraturan Pemerintah itu sudah diselesaikan sebagai hadiah ulang tahun Hari Antikorupsi Internasional,"
Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi hadiah di Hari Antikorupsi Internasional yang akan jatuh pada 9 Desember 2012, yaitu penyelesaian regulasi terkait penugasan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Harapan kita, sebelum 9 Desember Peraturan Pemerintah itu sudah diselesaikan sebagai hadiah ulang tahun Hari Antikorupsi Internasional," kata Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK yang saat ini masih dalam proses revisi.

Menurut Emerson, hadiah tersebut dapat menjadi bukti komitmen Presiden dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kalau Presiden punya komitmen, itu selesai, dia bisa menginstruksikan menteri-menteri terkait untuk bekerja keras guna menyelesaikan soal ini," kata Emerson.

Sementara itu, di tempat terpisah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan saat ini penyidik di komisinya yang berasal dari Kepolisian RI berjumlah 52 orang.

"Jumlah penyidik KPK adalah 52 orang dan kalau penarikan berlanjut pada bulan Maret maka penyidik Polri bukan pegawai tetap KPK akan habis, padahal hingga hari ini penyidikan yang sudah dan sedang dilakukan jumlahnya 68, dari 68 kasus ada 34 kasus yang masih berlangsung pada 2012," kata Bambang Widjojanto di Gedung KPK Jakarta, Kamis.

Sebelumnya pada Rabu (5/12) Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan komisinya berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menandatangani revisi PP 63/2005.

"Jadi yang bisa mengatasi (masalah kekurangan personel KPK) adalah revisi PP tersebut, karena SDM KPK berasal dari instansi yang lain," kata Busyro Muqqodas di sela-sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Jakarta.

Personel penyidik KPK kembali berkurang pascasurat tertanggal 30 November 2012 yang dikirim oleh Mabes Polri berisi tidak diperpanjangnya masa tugas 13 penyidik Polri di KPK.

Salah satu yang tidak diperpanjang masa tugasnya adalah Kompol Novel Baswedan yang menangani kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Roda Dua dan Roda Empat di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 dengan dugaan kerugian negara Rp100 miliar.

Dari 13 penyidik Polri yang tidak diperpanjang masa tugasnya tersebut, ada 6 orang yang sudah beralih status menjadi penyidik KPK. sehingga total penyidik KPK yang telah beralih status adalah 28 orang.

Sejak 14 September 2012, sudah ada total 27 penyidik Polri di KPK yang tidak diperpanjang masa tugasnya.
(G006/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012