Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik Siti Zuhro menilai pengunduran diri Andi Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat, merupakan langkah yang terlambat.

"Seharusnya dia mundur sejak (mantan Sesmenpora) Wafid Muharam ditahan (pada April 2012)," kata Siti Zuhro yang juga peneliti senior Pusat Penelitian Politik-LIPI itu di Jakarta, Jumat.

Pada Jumat pagi, Andi Mallarangeng menyatakan telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menpora karena tidak ingin menjadi beban bagi Presiden dan kabinet terkait kasus hukum yang menimpanya.

Andi mengaku akan berkonsentrasi penuh terhadap proses hukum yang membelitnya terkait dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang Tahun Anggaran 2010-2011.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM No 4569/01/23/12/2012 terkait pencekalan terhadap tiga orang, Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnaen Mallarangeng, dan M Arief Taufiqurahman.

Pencekalan tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan kasus Hambalang.

KPK menyatakan Andi Mallarangeng sebagai tersangka selaku Menpora atau pengguna anggaran di Kemenpora, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang pertama kali dibeberkan oleh mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Proyek tersebut menelan anggaran hingga mencapai Rp1,5 triliun.

(F013)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2012