Denpasar (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali membuka pendaftaran secara "online" bagi masyarakat yang belum tercantum namanya pada daftar pemilih sementara untuk Pilkada 2013.

"Masyarakat juga dapat mengecek sudah terdaftar atau belum lewat website kami di www.kpud-baliprov.go.id," kata Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, di Denpasar, Jumat.

Ia menyampaikan secara resmi layanan itu akan diluncurkan pada Sabtu (8/12) di Taman Budaya Denpasar, sekaligus penyerahan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Pilgub Bali oleh gubernur kepada KPU.

"Layanan ini dibuka untuk meningkatkan partisipasi masyarakat secara aktif," ucapnya.

Lanang menjelaskan, untuk mendaftar via "online" itu masyarakat juga harus mengisi nomor kartu kepala keluarga (KK) yang bertujuan agar pemilih dalam satu keluarga dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang sama.

"Pada pilkada dan pemilu legislatif, seringkali terjadi pemilih dalam satu keluarga harus mencoblos di tempat yang berjauhan," katanya.

Selain mengecek secara "online", masyarakat juga dapat mengetahui telah terdaftar atau belum dengan mengirimkan pesan singkat (sms) ke nomor (0361) 7438282. Caranya, dengan mengetik nomor induk kependudukan (spasi) kabupaten/kota, lalu dikirim ke nomor "call center" tersebut.

Pemuktahiran daftar pemilih akan dilakukan KPU secara resmi mulai 8 Desember 2012. KPU Bali memprediksi jumlah pemilih dalam Pilgub 2013 mencapai 3,4 juta jiwa berdasarkan estimasi pertumbuhan penduduk dan data dari Badan Pusat Statistik Bali.

Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan saat Pemilu Legislatif 2009 yang jumlahnya 2.667.000 jiwa.

"Kami menargetkan partisipasi pemilih nanti dapat mencapai setidaknya 75 persen sebagai indikator keberhasilan pemilu," kata Lanang Perbawa.
(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012