Jadi, bukan keputusan PDI Perjuangan.
Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan kepada seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 ataupun pihak-pihak terkait lainnya agar tidak melakukan politik transaksional, seperti membagikan uang yang dapat terindikasi politik uang.
 
Ketika menyampaikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa partai politik peserta Pemilu 2024 ataupun pasangan calon presiden/wakil presiden melakukan politik transaksional, terutama setelah penetapan calon anggota legislatif dan pasangan calon presiden/wakil presiden, hal itu berimplikasi pada sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.
 
Hal tersebut diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Bahkan, apabila praktik politik transaksional itu terbukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 UU Pemilu, pelaku dapat dijatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan sebagai calon terpilih.
 
Imbauan tersebut disampaikan oleh Bagja terkait dengan kasus pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan dengan gambar anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah serta Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi di salah masjid di Sumenep, Jawa Timur, yang sempat viral di Twitter.
 
Berdasarkan pemeriksaan dan klarifikasi oleh Bawaslu RI melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep disimpulkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, penanganan dugaan pelanggaran pemilu pun tidak dapat dilakukan.
 
Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu dalam hal ini terkait dengan kampanye karena sejumlah alasan.
 
Pertama, secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
 
Kedua, meskipun PDI Perjuangan merupakan partai politik peserta Pemilu 2024, peristiwa pembagian amplop diketahui dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah.
 
"Jadi, bukan keputusan PDI Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," kata Bagja.
 
Berikutnya, meskipun Said Abdullah merupakan kader PDI Perjuangan dan anggota DPR, dia bukan merupakan kandidat atau calon apa pun dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu: Tak ada pelanggaran pemilu dalam pembagian amplop di Sumenep
Baca juga: Bawaslu RI telusuri dugaan politik uang di masjid Sumenep

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023