"Sudah sidang putusan, (vonisnya) dua tahun enam bulan. Terbukti melakukan tindak pidana penipuan,"
Kabupaten Bogor (ANTARA) - Joko Priyoski alias Jojo, terdakwa penipuan yang mencatut nama Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, divonis hukuman penjara selama 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Sudah sidang putusan, (vonisnya) dua tahun enam bulan. Terbukti melakukan tindak pidana penipuan," kata Humas PN Cibinong, Amran S Herman di Bogor, Kamis.

Amran menyebutkan bahwa terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan hakim karena telah mengakui perbuatannya.

Majelis hakim yang dipimpin Zulkarnaen pada sidang dengan agenda putusan di PN Cibinong pada Rabu (5/4), menyatakan Jojo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut, terhadap Yayasan Annahl Pelita Bangsa, Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Arco Ardiles Salam alias Salam yang turut serta dalam aksi penipuan tersebut. Arco divonis dua tahun penjara atau lebih ringan enam bulan dari Jojo yang berperan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penipuan.

Kasus penipuan yang dilakukan Jojo dan Arco kepada Yayasan Annahl Pelita Bangsa berlangsung pada pertengahan 2021 hingga 2022. Jojo yang saat itu menjabat Kadiv Humas Yayasan Annahl Pelita Bangsa mengajak Arco untuk melancarkan aksi penipuan.

Kemudian, Jojo yang kerap mengaku sebagai aktivis dan punya kenalan tokoh berpengaruh di pusat dan Kabupaten Bogor itu, membawa Arco ke yayasan untuk memuluskan sejumlah proposal pembangunan pendidikan yang dikelola oleh yayasan.

Jojo dan Arco meminta uang operasional kepada pihak yayasan yang besarannya mencapai ratusan juta rupiah. Untuk meyakinkan yayasan, Jojo dan Arco menunjukkan sejumlah foto bersama tokoh nasional yang belakangan diketahui hanya hasil editan aplikasi.

Mereka juga memalsukan stempel kementerian sejumlah surat dipalsukan untuk meyakinkan yayasan bahwa proposal mereka juga memalsukan surat dan stempel Kementerian PAN RB dan Partai Golkar.

Aksi mereka terbongkar saat pihak yayasan mengutus orang ke kediaman pribadi Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto untuk meminta Rudy mengembalikan uang sebesar Rp48 juta yang diberikan yayasan melalui Joko Priyoski.

Rudy yang tidak terima atas tuduhan tersebut meminta Asep Saepulloh selaku pimpinan yayasan melaporkan dirinya ke Polres Bogor untuk membuktikan tuduhan itu. Jika tidak melapor, Rudy mengancam akan melaporkan Asep dengan pasal pencemaran nama baik.

Yayasan kemudian membuat laporan. Alhasil, praktik tipu Jojo dan Arco terbongkar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Pihak Yayasan juga memecat Joko Priyoski alias Jojo dari jabatan Kadiv Humas Yayasan Annahl Pelita Bangsa Sejahtera melalui Nomor : 421.0047 /YAPBS/SK/IX/2022, tanggal 29 September 2022.

Oleh penegak hukum, Jojo an Arco dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023