Makassar (ANTARA) - BPJS Kesehatan menjamin akses pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di masa libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah dengan tetap melayani peserta dengan baik.

"BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat libur lebaran," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti saat konferensi pers via virtual di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Dengan adanya kebijakan khusus selama libur Lebaran 2023 ini, kata dia, dapat dipastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, dan setara. Selain itu, piket layanan tatap muka di kantor cabang dan kantor Kabupaten kota tetap dibuka untuk melayani peserta JKN.

Layanan tersebut mulai 19-21 April dan 24-25 April 2023 pukul 08.00-12.00 waktu setempat serta membuka 955.429 kanal pembayaran bagi peserta untuk membayar iuran kepesertaan JKN termasuk melayani peserta JKN yang ingin mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Tagihan RS selama Ramadhan meningkat karena tambahan tarif INA-CBG's

Baca juga: Mudik lebaran, peserta BPJS Kesehatan bisa berobat cukup bawa KTP


Selain pelayanan di kantor cabang, Ghufron mengatakan peserta bisa memanfaatkan layanan digital guna memenuhi kebutuhan administrasi seperti aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), pelayanan melalui WhatsApp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165 serta layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS).

"Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit," katanya.

Selain itu, pihaknya juga menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk
mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan. Apabila peserta menemukan kendala di rumah sakit, peserta dapat menghubungi Petugas BPJS SATU.
 
Tangkapan layar - Suasana konferensi pers BPJS Kesehatan terkait pelayanan kesehatan saat libur lebaran Idul Fitri 1444 hijiriah melalui video virtual di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/4/2023). ANTARA/Darwin Fatir.


Untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.

"Kini, peserta dimudahkan mengakses layanan kesehatan. Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Sudah tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia," papar Ghufron menambahkan.

Terkait antisipasi masa libur Lebaran, BPJS Kesehatan menyiapkan tim Posko Terpadu Siaga Ramadhan dan Idul Fitri (POSKO RAFI) termasuk menghadirkan Posko Mudik di lima titik dan satu titik Posko Arus Balik di daerah padat pemudik.

Seperti di Terminal Pulo Gebang Jakarta, rest area tol Cikampek Kilometer 57, rest area tol Ungaran Kilometer 429, Terminal Purabaya Sidoarjo, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar dan Posko Arus Balik terdapat di rest area Banjaratma Kilometer 260B Brebes.*

Baca juga: BPJS Kesehatan bersedia menutup selisih biaya rawat korban kecelakaan

Baca juga: BPJS Kesehatan: KTP sebagai syarat berobat berlaku di seluruh daerah

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023