Ada isu terkait dengan perdagangan telur penyu yang bukan hanya kebutuhan domestik namun juga permintaan dari lintas batas negara,
Jakarta (ANTARA) - World Wide Fund fo Nature (WWF) Indonesia meluncurkan buku "Penyu dan Paloh" yang berisi tentang perjuangan bersama WWF, pemerintah, dan masyarakat dalam mengembangkan penangkaran penyu di Paloh, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
 
"Buku ini membahas tentang perjuangan WWF bersama pemerintah dan masyarakat dalam mengembangkan penangkaran penyu di Paloh," kata CEO WWF (World Wide Fund for Nature) Indonesia Aditya Bayunanda.
 
Aditya mengatakan Kecamatan Paloh dipilih karena daerah tersebut merupakan ekosistem asli penyu yang memiliki garis pantai terpanjang di Indonesia.
 
Sekitar 3.700 penyu terdampar di Paloh dan bertelur disana setiap tahunnya, mayoritas adalah Penyu Hijau, tambah dia.
 
"Sebelum kami datang ke Paloh, hampir seratus persen telur penyu hilang, sekarang sudah bisa diminimalisir hingga sekitar lima persen saja yang hilang," kata Aditya.
 
Selain itu buku tersebut juga membahas kemunculan Penyu Belimbing pada 2021 yang sempat terlihat di area Paloh setelah belasan tahun lamanya tidak terlihat. Kemunculan penyu tersebut menjadi indikator bahwa ekosistem Paloh membaik.
 
Marine Biodiversity Conservation Manager WWF Indonesia Chandika Yusuf, juga menambahkan buku itu mengangkat banyak isu yang terjadi di Paloh sejak pertama kali WWF melaksanakan program di daerah itu pada 2009.
 
"Ada isu terkait dengan perdagangan telur penyu yang bukan hanya kebutuhan domestik namun juga permintaan dari lintas batas negara," kata Chandika.
 
Chandika mengatakan ekologi penyu yang ada di Paloh juga merupakan bagian dari ekosistem penyu secara total yang ada di Laut China Selatan.
 
Selain itu isu sampah kiriman dari laut yang terdampar di Paloh juga menjadi topik yang dibahas dalam buku tersebut. Karena itu pihaknya semakin bersemangat dalam memperjuangkan Paloh, tambah dia.
 
Dalam hal ini pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga membantu dengan menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2015 terkait perlindungan penyu.
 
"Penyu masuk kedalam appendix satu yang artinya seluruh penyu tidak bisa dimanfaatkan untuk apapun," kata Ahli Utama Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) KKP Agus Dermawan.
 

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Desi Purnamawati
Copyright © ANTARA 2023