Batam (ANTARA) - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 untuk Embarkasi Hang Nadim Batam sebesar Rp87.667.245,26.

Kepala Bidang Haji dan Umrah Kemenag Muhammad Syafii di Batam, Sabtu mengatakan besaran biaya haji tahun 2023 tersebut telah ditetapkan setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 Hijriah.  

Ia menambahkan adapun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang harus dibayarkan oleh calon jamaah haji reguler sebesar Rp47.429.308,26.

"BPIH itu biaya penyelenggara ibadah haji ya memang segitu, dan BIPIH biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan kepada jamaah. Biaya haji yang sebenarnya itu yang Rp87 juta itu untuk Embarkasi Batam. Ada selisih Rp40 juta dengan besaran BIPIH, itu diambil dari Nilai Manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH itu yang kita setor diawal dikelola BPKH, sisanya itu untuk memenuhi BPIH diambil dari nilai manfaat," kata Syafii saat dihubungi di Batam.

Ia menyebutkan untuk BPIH tahun 2023 mengalami penurunan sekitar Rp11 juta dari tahun sebelum yang sebesar Rp98 juta, sementara untuk BIPIH 2023 mengalami kenaikan Rp9 juta dari tahun 2022 yang sebesar Rp38 juta.

Syafii menambahkan pada tahun 2023, jumlah kuota haji Kepri adalah 1.291 jamaah, sedangkan pada tahun lalu kuota haji hanya 589 jamaah.

Adapun besaran Bipih jamaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.201.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.850,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.981,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792.201,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26

Besaran Bipih jamaah haji ini digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sedangkan besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi per jemaah, yang bersumber dari BIPIH dan Nilai Manfaat adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
l. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26

Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran BIPIH sebesar Rp8.090.360.327.213,67. Sementara besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jamaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp845.708.000.000,00.

Baca juga: Kloter pertama jamaah haji Indonesia berangkat 24 Mei 2023

Baca juga: Kemenag gelar bimtek PPIH Arab Saudi mulai 7 hingga 16 April

Baca juga: Kemenag libatkan ahli geriatri pada penyelenggaraan haji 2023


 

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023