Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (3-8 April), berbagai peristiwa politik telah diberitakan Kantor Berita ANTARA mulai dari DPR setujui Perpu Pemilu menjadi undang-undang hingga Presiden RI Joko Widodo melantik politisi muda Partai Golkar Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Berikut rangkuman berita politik sepekan yang layak disimak pagi ini.

1. DPR setujui Perpu Pemilu jadi undang-undang

DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna.

Selengkapnya baca di sini.

2. Presiden lantik politisi muda Dito Ariotedjo sebagai Menpora

Presiden RI Joko Widodo melantik politisi muda Partai Golkar Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Pelantikan Dito Ariotedjo berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 26/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Menteri Pemuda dan Olahraga Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Selengkapnya baca di sini.

3. Presiden Jokowi lantik Rycko Amelza sebagai Kepala BNPT

Presiden Joko Widodo melantik Komjen Pol. Rycko Amelza sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin.

Pelantikan Komjen Pol. Rycko Amelza berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51/TPA Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Selengkapnya baca di sini.

4. DKPP jatuhkan sanksi peringatan keras terakhir pada Ketua KPU RI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.

5. Moeldoko sebut tak tahu soal peninjauan kembali Demokrat

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku tidak mengetahui soal upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi yang dia ajukan soal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Ora ngerti (tidak tahu) aku urusannya," kata Moeldoko di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.



 

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023