Sebanyak 172 perizinan di Jakarta akan dapat diurus secara online.
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pelayanan birokrasi dalam jaringan atau online untuk mengurus perizinan termasuk kartu tanda penduduk (KTP) yang diterapkan dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

"Pak Gubernur menghendaki warga yang ingin mengurus surat apapun tinggal datang ke kantor kelurahan, kecamatan atau wali kota sehingga pelayanan terpadu satu pintu," ujar Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, Pemprov DKI menargetkan sistem online mulai efektif diterapkan hingga kantor kelurahan dan kecamatan pada Febuari 2013.

"Paling lambat sebelum 22 Februari 2013, kantor kelurahan dan kecamatan se Jakarta sudah terpasang jaringan fiber optik. Sampai dinas, kita akan selesaikan," ujarnya.

Basuki menjelaskan, Pemprov DKI akan memulai pengurusan izin secara online melalui situs resmi www.jakarta.go.id.

Sedangkan bagi warga Jakarta yang masih gagap teknologi, dipersilakan mengurus perizinan ke kantor kelurahan dan kecamatan terdekat.

"Sebanyak 172 perizinan di Jakarta akan dapat diurus secara online. Silahkan data perizinan yang hendak diurus dikirim via internet, nanti unit badan ini yang akan memilah dan meminta siapa yang akan mengurus," jelasnya.

Sementara, lanjut Ahok, petugas kelurahan dan kecamatan akan membantu warga yang gagap teknologi, mendigitalisasi permohonan perizinan.

"Prinsipnya, proses pelayanan izin di Pemprov DKI Jakarta sangat mudah dengan pendaftaran secara online maupun pembukaan loket pendaftaran izin di kantor kelurahan dan kecamatan," papar Ahok.

Basuki menambahkan, warga Jakarta akan lebih mudah mengurus KTP hingga mengajukan izin mendirikan bangunan dengan penerapan pelayanan birokrasi online yang diterapkan Pemprov DKI di masa mendatang

"Penerapan sistem online ini mengajak masyarakat juga bisa mengawasi Kenapa izin belum keluar keluar juga," tambahnya.

(ANT-306/Z002)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2012