Jakarta (ANTARA News) - Faebuododo Tjahya Kelana Harefa alias Tjetjep Harefa (45), rekanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) divonis hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa. Majelis Hakim yang diketuai Masyurdin Chaniago menilai Tjetjep terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pencetakan buku dan daftar nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan daerah (DPD) pada Pemilu 2004. "Bahwa terdakwa FTK Harefa alias Tjetjep Harefa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara," kata Mansyurdin dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar ganti rugi senilai Rp11,7 miliar kepada negara. Dalam pertimbangan hukumnya majelis menilai perbuatan terdakwa melanggar hukum karena mendapat pekerjaan pencetakan buku keputusan KPU, buku panduan KPPS, cetak hitam putih dan cetak warna daftar nama calon anggota DPR dan DPD tanpa melalui prosedur lelang. "Terdakwa melawan hukum karena mendapatkan pekerjaan tidak sesuai prosedur bahkan kemudian pekerjaan yang didapatkannya dijual atau diberikan kepada perusahaan lain," kata salah satu anggota majelis hakim, Dudu Duswara. Majelis menilai terdakwa berhasil mendapatkan pekerjaan pencetakan itu karena memiliki kedekatan dengan Sekjen KPU Safder Yusacc dan Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto. "Itulah salah satu faktor yang menyebabkan terdakwa mendapat pekerjaan tersebut melalui penunjukkan langsung," katanya. Tjetjep juga dinilai merugikan negara Rp20,068 miliar karena sejumlah pekerjaan pencetakan yang seharusnya hanya bernilai Rp11,2 miliar digelembungkan menjadi Rp31,3 miliar. Selain merugikan negara terdakwa juga dinilai telah memperkaya diri sendiri karena mendapatkan sejumlah uang ucapan terima kasih dari perusahaan yang mendapatkan proyek pencetakan darinya. "Dari PT Gita Putri Waranawa terdakwa mendapatkan Rp3 miliar, dari PT Trisakti Grafika Rp8 miliar, dari Jakarta Computer Suplay Rp1 miliar, dari PT Ikra Mandiri Abadi Rp3 miliar, Muslim Hasan Rp665 juta dan Irzal Yunus Rp975 juta," kata anggota majelis hakim lainnya, I Made Hendra Kusuma. Oleh karena itu terdakwa telah mendapatken keuntungan senilai Rp12,7 miliar, meski demikian jumlah yang harus dikembalikan Rp11,7 miliar karena dalam proses penyidikan dari Tjetjep telah disita satu rumah di kawasan KOta Legenda senilai Rp443 juta dan satu unit mobil senilai Rp500 juta rupiah. Atas perbuatannya terdakwa dinilai telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Menanggapi vonis majelis hakim Tjetjep menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006