Nanti akan saya cabut TKD-nya
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Gubernur (wagub) DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok mengatakan akan mencabut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ketahuan merokok di dalam kawasan pemerintahan provinsi DKI Jakarta saat jam kerja.

"Nanti akan saya cabut TKD-nya," kata Ahok dalam rapat bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Swisscontact Indonesia di Balaikota DKI Jakarta, Selasa.

Pencabutan ini dilakukan jika seorang PNS diketahui melakukan pelanggaran merokok di jam kerja dan di kawasan tanpa rokok.

Menurut wagub, hal ini dilakukan sebagai bentuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang diatur dalam Peraturan Gubernur 50 tahun 2012.

Selain itu, dia menyebutkan bahwa hal ini dilakukan juga untuk melindungi orang yang tidak merokok dari asap rokok.

"Bukan karena saya tidak suka rokok, tapi karena saya tidak mau orang lain menderita karena asap rokok," katanya.

Untuk pengawasannya, menurutnya, akan ada pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengawasi dengan cara mengambil gambar serta melaporkannya kepada pihak pemprov.

"Diintai, diambil fotonya nanti dilaporkan ke saya," katanya.

Sementara itu, YLKI dan Swisscontact Indonesia meminta pihak pemprov untuk mengakselerasi penerapan Pergub 50 tahun 2012.
(Dny)

Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012