Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan dirinya dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal anggaran pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.

"Ditanya mengenai masalah Pulogebang, karena saya Ketua Banggar (Badan Anggaran)," kata Prasetyo usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Meski demikian Prasetyo menyebut dirinya tidak banyak terlibat saat pembahasan anggaran pengadaan tanah tersebut.

"Nah, pada saat 2018-2019 saya enggak eksis ke pembahasan anggaran itu," ujarnya.

Dia juga sedikit menjelaskan salah satu hal yang ditanyakan penyidik adalah soal tanda tangan Prasetyo dalam setiap undangan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Prasetyo juga mengungkapkan rapat pembahasan anggaran pengadaan tanah Pulogebang tersebut dipimpin oleh M. Taufik dan Asrul Sani

"Kalau enggak salah Pak Taufik, Pak Sani," ujarnya.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019.

Penyidik KPK mengungkapkan telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang berstatus tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. Hal itu akan disampaikan KPK setelah penyidikan dianggap cukup.

"Setelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini, termasuk pihak sebagai tersangka," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pengumpulan alat bukti masih berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

KPK memastikan akan terus menyampaikan setiap perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk transparansi. Selain itu, KPK mengharapkan dukungan masyarakat untuk mengawal kasus itu hingga sampai dengan tahap proses persidangan.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi penuhi panggilan KPK

Baca juga: KPK panggil empat mantan anggota DPRD DKI terkait tanah Pulogebang

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023