Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menilai bahwa Rancangan Undang-undang Kesehatan belum mengakomodasi hak-hak kesehatan kelompok rentan dalam memperoleh layanan kesehatan.

"Kelompok rentan termasuk kaum marginal, difabel, anak-anak, perempuan, dan masyarakat yang ada di 3T (terjauh, terluar, tertinggal)," kata Mokhammad Najih dalam Diskusi Publik tentang "Rancangan Undang-undang Kesehatan", yang diikuti di Jakarta, Selasa.

Dikatakannya, setiap orang berhak atas layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan tanpa diskriminasi.

"Dalam mewujudkannya, merupakan tanggung jawab negara, pemerintah pusat dan daerah," kata Mokhammad Najih.

Baca juga: Ombudsman RI serahkan DIM RUU Kesehatan ke DPR dan soroti tiga catatan

Baca juga: Ombudsman sambut baik RUU Kesehatan 


Di RUU Kesehatan, menurut dia, disebutkan setiap orang bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Di samping itu, kata Mokhammad Najih, hak masyarakat untuk mengakses informasi kesehatan perlu menjadi perhatian pemerintah dan diatur dalam RUU ini.

"Yaitu hak untuk memperoleh informasi dan edukasi dari tenaga medis dan atau tenaga kesehatan yang perlu diatur dalam RUU ini," katanya.

Kedua, pembagian urusan pelayanan kesehatan.

Pihaknya meminta agar pemda dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, pelaksanaan layanan kesehatan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Lebih lanjut, Ombudsman RI menilai bahwa dalam rangka memberikan layanan kesehatan yang baik bagi masyarakat, agar tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat semata.

Pemerintah daerah harus turut berkontribusi dan diperlukan kesiapan serta tanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, khususnya dalam hal ketersediaan sumber daya kesehatan, tenaga kesehatan, dan sistem pembiayaan kesehatan di daerah.

"Untuk itu, perlu ada pembagian urusan penyelenggaraan pelayanan kesehatan ini tidak hanya diambil kebijakan di pusat, tetapi juga kewenangan daerah perlu diperjelas," katanya.

Terutama yang berkaitan dengan perizinan, misalnya perizinan praktik tenaga kesehatan, mulai dari praktik dokter, praktik perawat, dan praktik apoteker.

Baca juga: Skrining pilar penting transformasi kesehatan Indonesia

Baca juga: JDN: 85 persen dokter umum terima gaji di bawah standar IDI

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023