...kalau tidak mau membantu saya tidak memaksa
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bupati Buol Amran Batalipu membantah pernah melakukan pemerasan terhadap Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Hartati Murdaya Poo.

"Saya pikir ini bantuan, kalau tidak mau membantu saya tidak memaksa," kata Amran Batalipu saat bersaksi untuk Hartati Murdaya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Ia mengaku membutuhkan dana untuk pilkada terkait pencalonan dirinya sebagai Bupati Buol, karena itu ia menerima bantuan dari pihak mana saja termasuk dari terdakwa Hartati Murdaya.

Namun demikian, Amran membantah meminta uang kepada pihak Hartati, termasuk juga mengerahkan orang untuk mengganggu operasi perusahaan PT Hartati Inti Plantation dengan melakukan demonstrasi.

"Saya tidak pernah mengerahkan massa untuk melakukan demonstrasi. Mereka itu karyawan perusahaan (PT HIP) sendiri, yang minta kenaikkan upah dan perbaikan fasilitas," ujar Amran.

Sementara itu, Hartati dalam persidangan menanyakan alasan Amran "mengerahkan" massa untuk berdemonstrasi yang dapat mengganggu PT HIP.

"Kenapa bapak sampai seperti itu, satu hari saja perusahaan tidak beroperasi itu kerugiannya mencapai Rp60 juta," ujar Hartati.

Selain Amran Batalipu, dua orang yang juga menjadi saksi dalam persidangan Hartati adalah Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono, dan General Manager Supporting PT HIP Yani Anshori.

Pengusaha Siti Hartati Murdaya didakwa memberikan uang Rp3 miliar kepada mantan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu agar mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaannya.

Jaksa Penuntut Umum Edy Hartoyo dalam surat dakwaan menyebut Hartati selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Citra Cakra Murdya memberikan uang agar Amran membuat surat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dan kepala Badan Pertanahan Nasional terkait perizinan usahanya.

Menurut jaksa, terdakwa dan Bupati Buol bertemu di Hotel Grand Hyatt pada 11 Juni 2012 dan meminta Amran untuk menerbitkan surat izin lokasi, surat rekomendasi kepada Gubernur Sulteng dan rekomendasi kepada Kepala BPN untuk lahan 4.500 hektare dan sisa lahan 75 ribu hektare yang masuk dalam izin lokasi tapi belum memiliki HGU

(V002/R010)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2012