Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima dua surat pengunduran diri penyidik yang berasal dari Kepolisian RI (Polri).

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis, KPK menerima surat pengunduran diri dari penyidik Kompol Ganis dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Handono Subiakto. Keduanya mengajukan pengunduran diri dengan alasan ingin berkarir di kepolisian.

Pimpinan KPK, kata dia, sudah menerima pengunduran diri Kompol Ganis.

"Masa tugas Kompol Ganis seharusnya habis empat tahun pada Maret 2013, dari informasi pimpinan menyetujui pilihannya untuk berkarir di kepolisian sedangkan untuk AKP Handono belum diproses," katanya.

AKP Hadono Subiakto sudah bertugas selama tiga tahun sembilan bulan di KPK. Masa tugasnya selama empat tahun akan berakhir pada Februari 2013.

"Seperti disampaikan oleh pimpinan kita harus menghormati pilihan para penyidik, sama juga seperti menghormati pilihan penyidik yang ingin menetap di KPK, jadi sepertinya pimpinan akan merestui permintaan pengunduran diri ini," kata Johan.

Johan membantah instansinya tidak memperhatikan karir penyidik Polri yang bertugas di KPK. "Bahkan ada penyidik yang disekolahkan ke luar negeri oleh KPK semasa bertugas di sini, jadi tidak benar karir penyidik tidak diperhatikan di KPK," katanya.

Setelah kedua penyidik Polri itu mundur, hanya akan ada 50 penyidik Polri yang bertugas menangani 34 kasus yang tengah diusut oleh KPK.

Menurut Johan, KPK berencana merekrut penyidik internal untuk mengatasi kekurangan penyidik. "Kebutuhanlah yang membuat KPK melakukan hal itu, bukan berarti kami tidak butuh personel dari kepolisian atau kejaksaan," tambah Johan.

(D017)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012