Rancangan Revisi RTRW ini nantinya akan mengganti regulasi sebelumnya yakni Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi 2011-2031
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan siap mengajukan materi teknis terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah usai peninjauan kembali RTRW 2011-2031 sebagai bentuk evaluasi penataan ruang.

"Rancangan Revisi RTRW ini nantinya akan mengganti regulasi sebelumnya yakni Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi 2011-2031," kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro di Cikarang, Sabtu.

Ia mengakui revisi RTRW ini sempat terkendala hingga membuat tahapan pelaksanaan menjadi lambat akibat penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan khususnya berkaitan penyelenggaraan penataan ruang.

Ia mengatakan sesuai ketentuan, RTRW di setiap daerah dievaluasi secara berkala setiap lima tahun sekali melalui peninjauan kembali yang memberikan rekomendasi perlu atau tidak direvisi.

Dinamika kegiatan pembangunan Kabupaten Bekasi yang sangat tinggi, ditambah perubahan lingkungan hidup strategis menjadi dasar revisi tata ruang sesuai rekomendasi hasil peninjauan kembali.

"Rancangan revisi RTRW akan diajukan menjadi Raperda ke DPRD Kabupaten Bekasi dan semoga tahun ini selesai," katanya.

Menurut dia, RTRW berperan strategis mengatur penataan wilayah pada suatu daerah. RTRW menentukan pertumbuhan sosial dan ekonomi suatu daerah dengan memerhatikan keseimbangan lingkungan hidup.

Benny mengatakan beberapa tahapan sudah diselesaikan dalam penyusunan revisi RTRW ini, salah satunya materi teknis.

"Materi sudah selesai jadi penyusunan RTRW yang direvisi ini sudah ada. Kemudian konsultasi publik juga sudah dilaksanakan. Hasilnya sudah baik," ucapnya.

Sedangkan beberapa hal yang masih dalam proses di antaranya pembahasan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan proses validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

"Jadi setiap pembahasan rencana tata ruang atau RTR ini harus mempunyai dokumen KLHS dahulu, agar RTR disusun memenuhi daya dukung dan daya tampung lingkungan," katanya.

Pihaknya juga tengah menunggu proses rekomendasi peta dari Badan Informasi Geospasial. "BIG ini merupakan instansi yang berwenang memberikan rekomendasi peta dasar yang digunakan dalam Rencana Tata Ruang. Jadi setiap peta RTR yang disusun harus sesuai dengan ketentuan peta BIG," katanya.

Benny menjelaskan Kabupaten Bekasi juga mendapat pendampingan dan bantuan teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam Penyusunan RDTR. Bantuan diberikan karena Kabupaten Bekasi memiliki potensi investasi dan pengembangan ekonomi yang sangat tinggi.

"Kemarin Dirjen ATR menelepon ke saya terkait bantuan untuk penyusunan RDTR. Jadi dari pusat mau turun membantu karena melihat potensi pengembangan ekonomi kita tinggi," ucap dia.

Setelah revisi RTRW rampung, dilanjutkan dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang. "Untuk RDTR merupakan detail dari RTRW. Beberapa di antaranya saat ini turut disusun yakni RTDR Cikarang Barat-Cibitung dan RDTR Cikarang Bekasi Laut (CBL)," kata dia.

Baca juga: Pemkab Bekasi ingatkan pemilik gedung kantongi Sertifikat Laik Fungsi

Baca juga: Mencermati rencana detil tata ruang Bekasi yang masih terkatung-katung

Baca juga: Kabupaten Bekasi masih kekurangan ruang terbuka hijau

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023