Bahkan ada yang dibayar tanggal 10 lalu
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan bersama Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan penyedia bahan bangunan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan tepat waktu.

Inspeksi mendadak dilakukan dengan meninjau langsung sejumlah perusahaan. Salah satunya pusat perbelanjaan bahan baku bangunan di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Jakarta Pusat, Sabtu.

"Kami ada tiga titik, di Bekasi, kemudian di Dunkin Donut, kemudian di Mitra 10 Jakarta. Itu semua sudah 'comply' terhadap regulasi THR," kata Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan (Bina Riksa) Kementerian Ketenagakerjaan Yuli Adiratna di Jakarta, Sabtu.

Terkait pembayaran THR, menurut dia, ada yang dibayar hari ini dan ada yang dibayar kemarin "Bahkan ada yang dibayar tanggal 10 lalu," katanya.

Baca juga: Wali Kota Jakbar imbau tak ada pemalakan berkedok THR

Yuli menjelaskan inspeksi mendadak (sidak) ini merupakan tindak lanjut atas 900 aduan masyarakat terkait pembayaran THR Lebaran.

Namun dari hasil peninjauan di tiga tempat berbeda, Kementerian Ketenagakerjaan​​​​​​​(Kemenaker) dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi ​​​​​ (Sudin Nakertransgi) Jakarta Pusat, ketiga perusahaan sudah melakukan pembayaran THR kepada para karyawannya.

Yuli mengatakan, sesuai ketentuan, perusahaan wajib sudah membayar THR kepada para karyawan pada Sabtu ini sebagai hari terakhir atau sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pada 22 April mendatang berdasarkan kalender nasional.

Kemenaker masih memberikan waktu hingga Sabtu pukul 23.59 WIB bagi perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan.

Baca juga: Kepolisian: Minta THR dengan paksaan bisa kena pidana

Jika ada perusahaan yang tidak patuh, Kemenaker dan Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat akan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis pada tahap awal.

"Akan kita tindak lanjut untuk diperiksa, diperingatkan, sampai terakhir pengenaan sanksi administrasi," katanya.

Rekomendasi yang diberikan untuk sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sebagian atau keseluruhan produksi sampai pembekuan usaha.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah 
​​​​​​​Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan pada 27 Maret 2023, hari Sabtu, 15 April 2023, merupakan batas akhir bagi pengusaha untuk membayar THR.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023