Bantul  (ANTARA News) - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak memberlakukan pungutan pajak terhadap pengusaha warnet di daerah ini.

"Potensi pajak dari usaha warnet memang ada, namun tidak bisa dipungut pajak, karena tidak diatur dalam Undang-undang," kata Kepala Bidang Penagihan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Trisna Manurung, Rabu.

Menurut dia, era otonomi daerah ini, daerah mempunyai kewenangan dalam mengoptimalkan pemasukan ke pendapatan asli daerah (PAD), namun di sisi lain ada aturan yakni UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang pajak untuk mengatur pajak daerah.

Ia mengatakan, dalam aturan tersebut warnet tidak masuk sebagai wajib pajak, karena tidak termasuk dalam definisi hiburan yang diatur dan memang dibolehkan untuk dikenai pajak.

"Warnet tidak bisa dimasukkan ke pajak hiburan, karena definisi pajak hiburan ketika penyelenggara menarik retribusi yang penarikan itu didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda), sehingga kami tidak berani memungut pajak warnet," katanya.

Selain warnet, kata dia, potensi pajak lainnya namun belum dipungut pajak seperti usaha "laundry" atau layanan cuci pakaian karena usahanya tidak diatur dalam Undang-undang untuk dikenai pajak.

"Kalau aturan secara ekonomi usaha laundry tidak kena pajak, namun berbeda ketika usahanya menggunakan air tanah dan itu bisa kena pajak," katanya.

(KR-HRI/F002)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012