Bantul (ANTARA) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke Pemerintah Kabupaten Bantul untuk melaksanakan kegiatan observasi terhadap salah satu calon percontohan kabupaten dan kota antikorupsi tahun 2024 yang diusulkan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dalam sambutannya saat menerima tim KPK di Bantul, Rabu, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul terus mendukung dan memerintahkan perangkat daerahnya untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan korupsi.

"Terlebih salah satu kelurahan di Kabupaten Bantul, yakni Kelurahan Panggungharjo Kecamatan Sewon telah ditetapkan KPK sebagai kelurahan antikorupsi pertama di Indonesia," katanya.

Bupati mengatakan secara eksplisit Pemkab Bantul telah menetapkan gerakan antikorupsi pada misi pertamanya, yakni penguatan reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, akuntabel dan menghadirkan pelayanan publik yang prima.

"Misi pertama ini sekaligus sebagai nafas utama dalam setiap pengambilan keputusan di Pemerintah Kabupaten Bantul," kata Halim.

Oleh karena itu, kata Bupati, jika transparansi dalam sistem birokrasi saat ini bukan lagi menjadi pilihan, namun sudah menjadi keharusan, di mana setiap individu memiliki keberanian untuk mengatakan tidak pada korupsi.

Pada kesempatan itu, Inspektur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Farhan berharap program percontohan kabupaten dan kota antikorupsi ini dapat menyongsong perbaikan sistem penanaman nilai-nilai integritas dan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi di Kabupaten Bantul.

"Kami berharap tidak hanya berhenti di situ saja, namun lebih jauh dari itu, program ini bisa menyongsong perbaikan sistem penanaman nilai-nilai integritas dan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi khususnya di Bantul dan DIY," kata Farhan.

Sementara itu, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Rino Haruno mengatakan daerah yang menjadi percontohan kabupaten/kota antikorupsi harus memenuhi enam komponen yang terdiri dari total 19 indikator penilaian.

Enam komponen tersebut terdiri dari tata kelola pemerintah daerah, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, dan kearifan lokal.

"Berdasarkan analisis kami modus-modus tindak pidana korupsi berkembang seiring dengan kemajuan teknologi," katanya.

Dalam kegiatan observasi tersebut, Tim KPK meninjau beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul, seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Komunikasi dan Informatika, Mall Pelayanan Publik, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bantul.

 

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024