Jakarta (ANTARA News) - Berkas berita acara pemeriksaan Diego Michiels, pesepakbola Tim Nasional U-23 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan, dinyatakan sudah lengkap atau P21.

"Rencananya, hari (Rabu) ini akan dilimpahkan tahap kedua kepada Kejari Jakarta Pusat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan penyidik Kepolisian Sektor Metropolitan (Polsektro) Tanah Abang akan melimpahkan tahap kedua berita acara pemeriksaan beserta barang bukti dan tersangka kepada Kejari Jakarta Pusat.

Petugas telah menahan Diego Michiels di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan beberapa tersangka lainnya mendekam di Polsektro Tanah Abang.

Sebelumnya, penyidik Polsek Metro Tanah Abang menetapkan Diego Robbie Michiels, Trikun, Barney Patalala, Martinus Lambertusuas dan Matheos Pieter Lilipory alias Anjas Lilipory sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan Meff Paripurna.

Penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah club di Senayan City, pada Kamis (8/11) sekitar pukul 02.30 WIB.

Diego dan empat orang temannya dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara lebih dari lima tahun.

(T014/R021)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2012