Namun faktanya, berdasarkan laporan yang kami terima, masih ada pekerja yang belum menerima THR memasuki H-5 atau lima hari sebelum Lebara
Banda Aceh (ANTARA) - Serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menindak perusahaan yang belum atau tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.

Ketua FSPMI Aceh Habibi Inseun di Banda Aceh, Senin, mengatakan perusahaan harus memenuhi kewajiban membayar THR paling lama sepekan sebelum Lebaran/ Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Namun faktanya, berdasarkan laporan yang kami terima, masih ada pekerja yang belum menerima THR memasuki H-5 atau lima hari sebelum Lebaran," katanya.

Berdasarkan peraturan pemerintah maupun surat edaran Menteri Tenaga, kata dia, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban perusahaan.

Tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dengan jumlah sebulan gaji bagi pekerja yang bekerja lebih setahun atau dibayarkan secara proporsional bagi pekerja yang belum bekerja setahun paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

"Tunjangan hari raya keagamaan ini juga harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Dan ini harus dipatuhi. Karena itu, kami mendesak Dinas Tenaga Kerja menindak perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerjanya," katanya.

Menurut dia penindakan terhadap perusahaan yang mengabaikan hak pekerja tersebut menunjukkan sikap pemerintah dalam memperhatikan hak buruh serta sesuai dengan tujuan dalam menyejahterakan pekerja.

FSPMI mengimbau para pekerja yang tidak atau belum menerima THR segera mengadukan, baik melalui serikat pekerja maupun kepada pemerintah melalui posko THR yang dibentuk.

"Selain penindakan, kami juga meminta pimpinan DPR Aceh serta komisi terkait mengawasi pelaksanaan pembayaran THR pekerja, baik swasta maupun aparatur sipil negara," demikian  Habibi Inseun.


Baca juga: Tuntaskan THR, Kemenko Perekonomian, Fasilitasi rapat pegawai mitra manajemen PLN

Baca juga: LBH-FSPMI-KRPI membuka layanan kantor pos THR 2020

Baca juga: KSPI: Angsuran THR Idul Fitri akan mempengaruhi daya beli tenaga kerja

Baca juga: KSPI menilai posko pengaduan THR kurang efektif

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023