Sukabumi (ANTARA News) - Anggota DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat, Hendra Hidayatullah, divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sukabumi, Rabu, karena terbukti bersalah memalsukan ijazah untuk lolos di Pemilihan Legislatif 2009.

Majelis hakim yang diketuai Dandi Wilarso yakin terdakwa terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan ketimbang tuntutan Jaksa Rianah Madjid, sebelumnya.

Mendengar vonis tersebut, Hendra Hidayatullah yang didampingi oleh kuasa hukumnya Youngky Fernando dan Dedi Fathius langsung menyatakan naik banding.

"Klien kami telah mengakui berbuat salah melakukan pemalsuan ijazah untuk persyaratan menjadi anggota legislatif. Hanya saja kesalahan ini tidak harus menggunakan pasal 263 KUHP. Aturan yang tepat dalam perkara ini semestinya menggunakan pasal 266 Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Partai Politik. Maka dari itu, kami dari kuasa hukumnya juga menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim," kata Youngky usai persidangan.

Kasus pemalsuan ijazah setingkat SMA ini mencuat setelah adanya laporan dari warga setempat ke Polres Sukabumi Kota.

(KR-ADR/H-KWR)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012