Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Angelina Sondakh (Angie), terdakwa kasus suap dalam pembahasan anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan memohon kepada Majelis Hakim memutuskan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Selain itu jaksa menuntut mantan anggota DPR RI dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut dia membayar uang pengganti Rp12,5 miliar dan 2,3 juta dolar AS selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti, Angie harus menjalani hukuman kurungan selama dua tahun.

Angie didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia didakwa menerima uang sebanyak Rp12,58 miliar serta 2,35 juta dolar AS dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010 untuk melancarkan pengurusan proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

(V002)





Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012