"Pejabat harus peka terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat karena memang pejabat publik diciptakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat,"
Badung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali meminta pejabat-pejabat yang ada di lingkup pemerintahannya agar dapat memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

"Pejabat harus peka terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat karena memang pejabat publik diciptakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat," ujar Wakil Bupati Ketut Suiasa saat memimpin kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Badung, Selasa.

Ia mengatakan para pejabat harus mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab, tingkatkan koordinasi, sinergitas yang baik dan senantiasa melakukan riset dan inovasi-inovasi yang memberikan manfaat bagi banyak pihak.

Menurut dia, hal itu harus dilakukan demi terciptanya kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Badung.

Wabup Suiasa menjelaskan, pejabat yang baru dilantik juga diharapkan selalu memiliki wawasan jauh kedepannya dan mampu melakukan inovasi yang positif melalui pemikiran yang kreatif, inovatif dan sistematis untuk kemajuan organisasi.

"Mereka juga harus senantiasa menjaga dan meningkatkan integritas, loyalitas dan komitmen terhadap Pemerintah Kabupaten Badung dan NKRI," kata dia.

Ia menambahkan pelaksanaan mutasi yang dilakukan di Badung harus dimaknai sebagai usaha untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi.

"Upaya ini dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan prioritas Pemerintah Kabupaten Badung," tambah Wabup Ketut Suiasa.

Dalam kesempatan itu pelantikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Pada peraturan itu terdapat tiga perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur dan penambahan bidang yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan yang mengalami perubahan menjadi BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) penambahan 1 (satu) bidang.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terdapat penambahan 1 (satu) bidang, dan Penyesuaian nomenklatur jabatan pada Sekretariat DPRD serta pengisian beberapa jabatan yang lowong.

Kepala BKPSDM Badung Gede Wijaya mengungkapkan pelantikan satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, sepuluh Pejabat Administrator dan sembilan Pejabat Pengawas itu merupakan suatu dinamika yang harus dilalui oleh organisasi.

"Ini dalam rangka untuk pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pengembangan karier Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung," ujar dia.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023