Padang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan lima partai politik tidak lolos verifikasi faktual atau tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014.

"Lima dari 16 parpol tidak lolos verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota di Sumbar," kata Anggota Divisi Hukum KPU Sumbar, Adryan, di Padang, Senin.

Dia menyebutkan, kelima parpol yang tidak memenuhi persyaratan itu di antaranya Partai Demokrasi Pembaharuan, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.

"Dari hasil verifikasi tahap I dan II kelima parpol itu tidak penuhi persyaratan karena tidak memiliki kepengurusan mulai dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Persentase keterwakilan perempuan di parpol tersebut juga tidak memenuhi kuota 30 persen," sebut dia.

Namun, nasib kelima parpol ini sepenuhnya bergantung pada hasil verifikasi faktual secara nasional oleh KPU pusat. "Jika KPU pusat menetapkan parpol tersebut lolos sebagai peserta Pemilu, maka kelima parpol ini berhak sebagai peserta pemilu di daerah pada 2014," kata Adryan.

Dia menyebutkan 11 parpol yang memenuhi persyaratan verifikasi faktual dilakukan KPU di 19 kota/kabupaten Sumbar di antaranya Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Demokrat,

Selanjutnya Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurut dia, KPU melakukan verifikasi vaktual parpol sebagai peserta pemilu tahun 2014 yakni 10 Agustus hingga 7 September 2012.

Selanjutnya penyerahan kartu tanda anggota (KTA) Parpol 10 Agustus hingga 29 September 2012, verifikasi dilakukan pada 11 Agustus hingga 20 Desember 2012, penetapan parpol sebagai peserta Pemilu 2014 pada 29 Desember 2012 hingga 8 Januari 2013.

"Setelah ini KPU Sumbar akan menyerahkan hasi verifikasi tersebut ke KPU Pusat, untuk ditentukan lolos atau tidak menjadi peserta Pemilu 2014," kata dia.

Hasil penyampaian hari ini adalah hasil final untuk 16 parpol dan tidak akan ada perubahan lagi. Namun menurut Adryan, perubahan dapat terjadi, jika berdasarkan keputusan KPU RI dan keputusan pengadilan.

"Hal ini disebabkan, karena partai yang tidak lolos dapat melakukan pengajuan keberatan ke PTUN, dan hanya bersifat secara nasional," kata dia.

Rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu yang diadakan di aula KPU Sumbar dihadiri pengurus partai politik, Bawaslu, pihak kepolisian.

(KR-ZON/N001)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2012