"AZM akan diperiksa sebagai saksi bulan depan."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa saksi dalam kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat, Andi Zulkarnain (Choel) Mallarangeng (AZM), pada Januari 2013.

"Bisa saya pastikan AZM akan diperiksa sebagai saksi bulan depan, mengenai kapannya belum pasti," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu.

Choel Mallarangeng sudah dicegah tangkal (cekal) pergi ke luar negeri oleh KPK per 3 Desember 2012 dan berlaku selama enam bulan.

Choel adalah adik kandung dari Andi Alfian Mallarangeng, mantan Menteri mantan menteri Pemuda dan Olahraga, yang juga dijadikan tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 3 Desember 2012.

Ikhwal keterlibatan Choel dalam kasus tersebut disebutkan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Mannulang.

Mindo mengatakan, memberikan dana Rp20 miliar untuk mengurus berbagai proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Wafid Muharram saat masih menjabat Sekretaris Kemenpora, yaitu untuk pembangunan fasilitas pusat olahraga di Hambalang.

Menurut Rosa, dana itu tadinya akan dibagikan kepada Choel Mallarangeng untuk mengurus proyek di Hambalang, tapi uang tersebut sudah dikembalikan oleh Wafid ke PT Anak Negeri, perusahaan milik M. Nazaruddin, yang saat itu masih menjadi Bendahara Umum Partai Demokrat,

Namun, Choel telah membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut dalam jumpa pers pada Jumat (7/12).

"Pernyataan berbagai pihak yang mengatakan bahwa saya adalah perantara yang memberikan uang kepada kakak saya dari Wafid Muharam, Mindo Rosalina maupun Nazaruddin saya tegaskan bahwa semua itu tidak benar," jelas Choel.
(T.D017/R021)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2012