"Banyak koruptor di Singapura yang tidak bisa kita apa-apakan," kata Agung Laksono.
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI minta pemerintah menunda penempatan Duta Besar (Dubes) Indonesia di Singapura karena DPR kecewa terhadap Singapura yang tak serius mewujudkan perjanjian ekstradisi kedua negara. "Kita akan segera mengirimkan surat ke pemerintah c.q Menlu Hassan Wirayudha mengenai hal ini," kata Agung Laksono, di gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat. Dalam rapat pimpinan DPR, pada Kamis (1/6), pimpinan Komisi I DPR RI menyampaikan surat putusan ke pimpinan DPR. Isinya, mereka meminta agar pengiriman Dubes ke Singapura ditunda. "Penundaan sampai Singapura mau melakukan perjanjian ekstradisi," katanya. Pimpinan DPR sepakat mengirim permohonan itu ke pemerintah. Tanpa adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura, negara itu telah menjadi surga bagi koruptor dari Indonesia. Mereka menjadikan Singapura sebagai tempat melarikan diri sekaligus menyimpan aset-aset curiannya. "Banyak koruptor di Singapura yang tidak bisa kita apa-apakan," kata Agung. Dia mengakui, di satu sisi penundaan pengiriman Dubes ke Singapura bisa merugikan kedua belah pihak. Tapi langkah ini diperlukan sebagai bentuk tekanan terhadap Singapura agar segera menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun usulan itu ditolak Presiden PKS Tifatul Sembiring karena dinilai bisa mengganggu hubungan dagang. Tifatul Sembiring mengatakan permintaan penundaan itu tidak boleh terkesan seolah-olah pemerintah Indonesia "ngambek". "Karena ini persetujuan internasioal, jadi ada aturan mainnya. Tidak bisa kita menekan suatu negara agar menandatangi ekstradisi. Menurut saya, yang perlu dievaluasi adalah kemajuan dari perundingan tersebut, sampai kapan bisa diterapkan," kata Tifatul. Ketika bertemu dengan Dubes Singapura yang ada di Indonesia dan menteri Senior Lee Kuan Yeuw, dia menyatakan soal ekstradisi para pengusaha Indonesia yang bermasalah di Singapuran itu harus ada kesepakatan bersama.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006