Hal itu karena sejauh ini belum ada uji kelayakan atas proyek itu. Bahkan konstruksi yang cacat juga belum diperbaiki sampai sekarang,"
Pekanbaru (ANTARA News) - Para legislator dan pakar konstruksi di Riau mengklaim Jembatan Siak III, bernama lengkap Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzamyah di Pekanbaru, Riau, yang berumur kurang setahun ini tengah berstatus waspada.

"Hal itu karena sejauh ini belum ada uji kelayakan atas proyek itu. Bahkan konstruksi yang cacat juga belum diperbaiki sampai sekarang," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (AKSI), Syakirman, di Pekanbaru, Sabtu.

Secara terpisah, kalangan legislator Riau juga menilai jembatan yang dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau yang dikerjakan PT Waskita Karya ini sangatlah tidak layak. Terlebih hingga kini uji kelayakan jembatan itu belum pernah ada.

"Komisi C DPRD Riau sudah merasa gerah dengan sikap Dinas Pekerjaan Umum yang sampai saat ini belum memperbaiki Jembatan Siak III. Kami memainta agar Gubernur Riau segera menginstruksikan Dinas PU untuk memperbaikinya. Karena memang ada kejanggalan," kata T Muhazza, anggota Komisi C DPRD Riau.

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan ketidaklayakan jembatan yang belum mencukupi umur setahun itu harus diperbaiki dan dilakukan uji kelayakan.

"Bila perlu bukan hanya perbaikan pada hanger yang dinyatakan bermasalah saja. Tetapi, sebaiknya jembatan ini dibongkar pada bagian yang dinilai tidak layak," katanya.

Muhaza mengatakan, pihaknya memang telah mendapat kabar bahwa Dinas PU Riau hanya akan mengganti bagian hanger yang dinilai tidak layak.

"Jika itu saja yang diganti, maka dipastikan ketahanan jembatan masih diragukan. Maka, seyogyanya jembatan itu dibongkar pada sisi yang tidak layak. Ini agar pengguna jembatan merasa aman," katanya.

Jangan sampai, demikian Muhaza, Jembatan Siak III nantinya memakan korban karena kelalaian pemerintah dalam evaluasi kinerja rekanan pengerjanya.

Lanjut kata Ketua Umum DPN AKSI Syakirman, sebaiknya pula Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk mendenda perusahaan pengerjanya karena pembangunan jembatan ini dinilai gagal.

"Kalau gagal, tentu potensinya adalah kerugian negara. Jadi memang selayaknya diberlakukan sanksi yang tegas," katanya.

Untuk kontraktor pelaksana proyek itu, sesuai aturannya, kata Syakirman, selayaknya juga dikenakan denda sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
(KR-FZR/E001)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012