Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, di Jakarta, Kamis.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Berikut informasi lokasi lengkapnya: 
  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Barat dua lokasi yakni  LTC Glodok dan Mall Citraland;
  4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Adapun dokumen yang harus disertakan untuk mengakses  SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di ​​​​Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)  Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Polisi siapkan ETLE deteksi pengendara yang tidak miliki SIM

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023