Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan mengatakan bahwa isu dugaan pemerasan oleh oknum petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, kemungkinan hoaks.

"Saat ini sumber utama dari viral-nya berita tersebut juga sudah tidak bisa diakses, dan kemungkinan ditutup. Bisa jadi ini hoaks yang ingin menjelekkan Indonesia," ujar Barron Ichsan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sumber viral berita yang dimaksud yaitu tayangan di Stasiun TV CTS Taiwan yang telah menarik kembali siaran berita yang mengangkat dugaan pemerasan tersebut.

Viral-nya kejadian ini bermula dari akun Ludai (NeverEnough) yang menceritakan pengalaman mengambil foto di area terbatas bandara.

Ia menyebut ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap. Ia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali deportasi WNA Ukraina langgar izin tinggal

Baca juga: Imigrasi deportasi WNA Rusia berfoto tak senonoh di Gunung Agung

Baca juga: Tak pegang paspor, 2 WNA China di Bali dideportasi Imigrasi


Untuk menghindari repatriasi dan mendapatkan kembali paspor-nya, turis itu menyepakati pembayaran denda yang dikurangi. Ia pun menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah diterima.

Setelah permintaan-permintaan disepakati, petugas tersebut meminta turis itu untuk merekam sidik jari. Kemudian, petugas melakukan stempel/cap di paspor turis Taiwan tersebut, dan dipersilakan melanjutkan perjalanannya.

"Kami sudah menelusuri identitas korban WNA yang mengaku diperas oleh petugas imigrasi untuk mencari kronologi yang jelas agar terang benderang," tutur Barron.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mencoba membuka komunikasi dengan pemilik akun tersebut melalui akun TikTok-nya untuk menanyakan mengenai kronologis kejadian yang dialami oleh pemilik akun di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Namun, jawaban selanjutnya ternyata di luar dugaan kami. Ternyata yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia bukan korban,” kata Barron.

Barron Ichsan menegaskan bahwa Imigrasi tidak ragu dalam menindak tegas para oknum di Imigrasi yang melakukan kesalahan. Namun, semua itu harus didasari dengan bukti-bukti nyata dan sumber yang jelas.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023