Pajak itu kewajiban warga negara untuk menghimpun dana, yang akan digunakan untuk pelayanan publik yang menyejahterakan rakyat.
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) HM Sasmito Hadinagoro mengatakan Presiden harus segera mencegah penyalahgunaan hasil pajak agar dapat digunakan secara tepat untuk kepentingan rakyat.

"Pajak itu kewajiban warga negara untuk menghimpun dana, yang akan digunakan untuk pelayanan publik yang menyejahterakan rakyat. Namun, apabila hasil pajak diselewengkan tentu rakyat tidak akan merasakannya maka penyalahgunaan itu harus dicegah," kata Sasmito di Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam diskusi publik pada acara Dirgahayu ke-53 Organisasi Masyarakat (Ormas) Musyawarah Kekeluargaan Gotong-Royong (MKGR) di Jakarta.

Menurut dia, penyalahgunaan hasil pajak tercermin melalui perkembangan penerimaan pajak negara yang semakin meningkat, tetapi tidak diiringi dengan peningkatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Dia memaparkan data dari Lembaga Penyelidikan Keuangan Negara (LKPN) yang menunjukkan penerimaan pajak pada APBN 2004 mencapai Rp206 triliun dan meningkat hingga mencapai Rp528 triliun pada APBN 2009.

"Sedangkan pada 2012 angkanya mencapai Rp800 triliun lebih, dan kalau dibandingkan dengan 2004 berarti meningkat empat kali lipat. Anehnya, pajak naik empat kali lipat tapi pembangunan dan kesejahteraan rakyat tidak meningkat," katanya.

Oleh karena itu, Sasmito menyarankan Presiden untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan hasil pajak, salah satunya dengan mengedepankan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Dia mengatakan cara transparansi yang paling ampuh adalah dengan mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran negara dan hutang luar negeri.

"Selama ini, hal-hal seperti itu kan belum dipertanggungjawabkan dengan benar, padahal seperti pelunasan hutang luar negeri itu 70 persen dibayar dengan uang pajak," ujarnya.

Langkah selanjutnya, menurut dia, adalah dengan pemberantasan korupsi hasil pajak secara menyeluruh, tidak hanya di Direktorat Jenderal Pajak, tetapi juga di seluruh elemen biro pemerintahan.

"Cara menindak korupsi pajak dan anggaran negara ya dengan melakukan pembuktian terbalik. Selain itu, harus ada penyitaan harta pejabat yang korup untuk dikembalikan kepada negara," katanya.

(Y012/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013