Jadi saya ditahan, insya Allah akan berjalan lancar, semua akan berjalan dengan cepat, ini kebijakannya, kami ikuti saja prosesnya,"
Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran atau pengadaan Al Quran dan proyek laboratorium sistem komunikasi Kementerian Agama periode 2010--2012 Dendy Prasetya, ditahan di rumah tahanan (rutan) Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.

"Jadi saya ditahan, insya Allah akan berjalan lancar, semua akan berjalan dengan cepat, ini kebijakannya, kami ikuti saja prosesnya," kata Dendy seusai diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Jumat.

Artinya Dendy ditahan bersama ayahnya anggota Komisi VIII nonaktif dari fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabbar yang telah lebih dulu ditahan di rutan Guntur.

Pengacara Dendy, Erman Umar mengatakan bahwa ia mengkhawatirkan keadaan kliennya yang ditahan di Guntur karena Dendy masih harus berobat jalan tiga kali sehari akibat kecelakaan pada Juni 2012 yang menyebabkan fraktur (patah tulang) pergelangan kaki.

"Mungkin ada baiknya karena bapaknya di Guntur, tapi tergantung situasinya di sana, kami khawatir, karena di sana tidak ada dokter sedangkan kalau di (rutan)

Cipinang mungkin bisa minta bantuan karyawan padahal di Guntur tida ada karyawan yang bisa dimintai bantuan," kata Erman.

Namun menurut dia karena sudah diputuskan maka tetap penahanan akan dijalani dan bila kliennya keberatan akan membuat surat permohonan pemindahan penahanan.

"Tadi sudah kami sinyalkan, kalau terlalu sulit bagi Dendy maka minggu depan kami akan ajukan surat baru untuk pindah ke Cipinang," tambah Erman.

Ia mengaku bahwa dokter KPK telah melakukan tes kesehatan terhadap Dendy tapi karena hanya bersifat umum ia khawatir hasilnya tidak akurat.

"Cuma kalau saya lihat karena sudah mau (naik ke) persidangan, maka KPK tidak mau persidangan terlambat, tapi KPK juga memperhatikan kesehatan Dendy sehingga disatukan dalam satu kamar di Guntur dengan harapan, bisa dibantu oleh bapaknya," ungkap Erman.

Meski sakit, Erman mengaku bahwa Dendy tetap siap untuk membongkar kasus korupsi tersebut.

"Kalau misalnya ada orang yang dia (Dendy) kenal, saya kira fakta itu akan dibuka

misalnya siapa bertemu untuk apa, fakta itu akan mengalir, semua ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saya tidak hafal siapa-siapa saja. Tapi ada dari Direktorat Jendral Bimas dan Pendis," ungkap Erman.

Pejabat yang dimaksud, menurut Erman bukanlah dirjen melainkan pejabat pembuat komitmen atau pejabat pengadaan.

Rincian kasus korupsi pengadaan barang di Kementerian Agama tersebut adalah anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp31 miliar dan anggaran pengadaan Al

Quran ialah senilai Rp20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam (Pendis) Kemenag.

KPK menduga bahwa Zulkarnaen dan Dendy menerima sedikitnya lebih dari Rp10 miliar terkait kasus tersebut.

Peran Dendy selaku direktur utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara dan PT Karya Sinergi Alam Indonesia menurut KPK adalah membantu ayahnya dalam kaitan pengurusan anggaran, meski diinformasikan bahwa perusahaan Dendy bukan sebagai pemenang tender.
(D017/R021)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013