"Kami amankan karena waktunya sudah habis, jadi kami bubarkan, sementara mereka menutup jalan dan mengganggu masyarakat dan arus lalulintas,"
Makassar (ANTARA) - Aparat kepolisian mengamankan tujuh orang yang mengelar aksi unjukrasa memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) melebihi batas waktu penyampaian aspirasi hingga memblokir di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami amankan karena waktunya sudah habis, jadi kami bubarkan, sementara mereka menutup jalan dan mengganggu masyarakat dan arus lalulintas," ujar Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Hutagaol di lokasi kejadian, Selasa malam.

Seluruh pendemo yang diamankan langsung dibawa ke kantor Polrestabes Makassar menggunakan mobil Jatanras untuk ditenangkan sekaligus dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Yang diamankan tadi ada sekitar tujuh orang.
Kita akan lihat, sebab mereka dalam penyampaian pendapatnya. Jadi kita membawa mereka sementara ke kantor untuk penenangan dan pemeriksaan," paparnya kepada wartawan.

Saat ditanyakan apakah mahasiswa yang diamankan ini diketahui tergabung dalam Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) sudah menyampaikan izin unjuk rasa, bahkan aksinya sampai pukul 19.00 Wita, padahal aturan batas waktu penyampaian pendapat hanya pukul 17.00 Wita kata dia, masih akan diperiksa.

"Terkait surat pemberitahuan aksinya, kita akan cek kembali. Kebetulan dia melaporkannya kemarin, apakah mereka menyampaikan sampai jam berapa dan bagaimana kegiatan mereka, kita tetap periksa," tutur Hutagaol.
 
Sejumlah mahasiswa diamankan polisi karena melanggar batas waktu penyampaian aspirasi saat peringatan Hardiknas di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (2/5/2023) malam. ANTARA/Darwin Fatir.


Mengenai berapa jumlah titik aksi memperingati Hardiknas pada sejumlah wilayah Kota Makassar, dari laporan yang masuk ada 24 titik aksi. Selain itu sejumlah jalan protokol di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Jalan Sultan Alauddin dan Perintis Kemerdekaan di blokir mahasiswa.

Sebelumnya, para aktivis dari KPPM mulai menggelar aksinya di Jalan Poros Trans Sulawesi , Sultan Alauddin sekitar pukul 15.00 Wita. Mahasiswa ini bahkan memblokir jalan tersebut dengan menahan mobil kontainer yang melintas sembari membakar ban bekas.

Dalam aksinya mereka menuntut mencabut Undang-undang Cipta Kerja, meminta Menteri Tenaga Kerja mengevaluasi kinerja Disnaker Sulsel, sejahterakan buruh, mencabut Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi karena dinilai tidak sejalan dengannya UUD 1945.

"Kami juga mendesak agar Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum dicabut. Segera mewujudkan pendidikan gratis, demokratis, ilmiah dan ber versi kerakyatan, termasuk menghentikan komersialisasi pendidikan," ucap Jendral Lapangan Aksi Mujahidin dalam orasinya.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023