London (ANTARA News/AFP) - Kolonel angkatan darat Nepal, Kumar Lama, yang kini bertugas sebagai anggota pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Sudan Selatan, tampil di satu pengadilan London Sabtu atas tuduhan terlibat dalam dua kasus penyiksaan.

Perwira menengah berusia 46 tahun itu diadili atas tuduhan melakukan tindakan yang membuat orang mengalami penderitaan berat terhadap dua pria ketika dirinya ditempatkan dalam satu barak selama pemberontakan Maois sepuluh tahun di negara Himalaya itu pada 2005.

Lama hanya berbicara untuk mengonfirmasikan identitasnya ketika tampil sebentar di Pengadilan Westminster Magistrates.

Penahanan pada Kamis di Leonards-o-Se Inggris tenggara memicu protes resmi pemerintah Nepal kepada Duta Besar Inggris di Kathmandu, dan menuntut Lama segera dibebaskan. Dua diplomat Nepal hadir di gedung pengadilan itu.

Lama, yang tetap berada di Inggris menghabiskan liburan Natal di Inggris bersama keluarganya, dan menurut rencana akan pulang ke Sudan pada Sabtu.

Pengadilan mendapat laporan istriya adalah seorang juru rawat dan mereka memiliki dua anak, seorang mahasiswa berusia 21 tahun dan seorang siswa sekolah lanjutan atas di Amerika Serikat (AS) berusia 17 tahun.

Lama sebelumnya menjadi anggota pasukan perdamaian PBB di Sierra Leone, dan dua kali bertugas di Lebanon, kata pengadilan itu.

Dinas Rahasia Inggris, Scotland Yard, mengatakan bahwa penahanan itu dilakukan tanpa ada permintaan dari pihak berwenang Nepal.

Ia ditahan berdasarkan undang-undnag Inggris, yang mengizinkan pihak kejaksaan melakukan tindakan terhadap orang yang diduga melakukan penyiksaan tidak peduli di negara manapun itu dilakukan.

Pengadilan mendengar bahwa Jaksa Agung Dominic Grieve, pejabat hukum penting pemerintah Inggris, memberikan izin Jumat agar tuduhan-tuduhan itu diajukan.

Kasus pertama terhadap Lama adalah antara 15 April dan 1 Mei 2005, sebagai seorang perwira publik atau orang yang bertindak dalam satu kapasitas resmi, di Barak Tetara Gorusinghe, Kapilvastu Nepal.

Ia dituduh dengan sengaja menderai berat atau penderitan terhadap Janak Bahadur Raut dalam melakukan tugas-tugas resmi.

Tuduhan kedua mengataan bahwa antara 15 April dan 31 Oktober 2005, dalam situasi yang sama, tersangka menyiksa seorang bernama Karam Hussain.

Hakim distrik tiu Quentin Purdy memutuskan Lama akan disidangkan di pengadilan pidana pusat Old Beiely Inggris di London 24 Januari 2013.
(Uu.H-RN/H-AK)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013