Tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia itu dilakukan karena WNA Rusia berinisial IE tersebut melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Denpasar (ANTARA) - Imigrasi Denpasar, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia yang merupakan mantan narapidana kasus narkotika.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Rabu.

Ia menjelaskan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia itu dilakukan karena WNA Rusia berinisial IE tersebut melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada pasal itu disebutkan pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Anggiat menjelaskan pria berusia 38 tahun itu sebelumnya datang ke Indonesia pada akhir Oktober 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial Budaya untuk berlibur keliling Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Ambon deportasi WNA Belanda provokasi pengibaran bendera RMS

Namun, pada 27 Juli 2021 IE dibekuk oleh pihak kepolisian setelah membeli ganja dari seorang WNI berinisial K di sebuah toko di kawasan Ungasan, Badung, Bali.

IE, kata dia, mengaku mengonsumsi barang terlarang tersebut karena stres akibat persoalan asmara.

Atas perbuatannya itu IE divonis pidana penjara selama setahun dan delapan bulan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Bangli.

IE kemudian bebas dari penjara pada 22 Maret 2023 dan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Bali.

“Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan IE ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan IE didetensi selama 40 hari.

Selama masa itu, pihaknya berkoordinasi dengan keluarga untuk pembelian tiket kembali ke Rusia.

IE dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (3/5) pukul 00.30 WITA menuju Moskow.

Baca juga: Imigrasi Bali tangkap tiga WNA Rusia langgar etika di Pura Besakih
Baca juga: Imigrasi Bali tangkap WN Ukraina langgar izin jadi tukang pijat


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023