"Pelaku kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar,
Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Denpasar deportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia karena kerap mabuk dan membuat onar di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar.

"Pelaku kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," kata Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Selasa.

WNA Rusia inisial AT itu ditangkap atas laporan masyarakat pada Kamis (25/5), saat pria berusia 35 tahun itu tertidur di trotoar Jalan Peliatan, Ubud.

Ia kemudian ditahan di Polsek Ubud dan berdasarkan data, AT kerap membuat onar di kawasan Ubud.

Polsek Ubud kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi Denpasar untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Imigrasi Denpasar deportasi WNA Rusia langgar izin tinggal terbatas

Baca juga: Imigrasi Bandung deportasi WNA Slovakia akibat overstay 3 bulan lebih


Namun, AT tidak bisa langsung dideportasi ke negaranya karena terkendala administrasi, sehingga ia mendekam di Rudenim Denpasar sejak Jumat (26/5). Dari hasil pemeriksaan, AT mengaku kehilangan paspor-nya.

Selama empat tahun berada di wilayah Indonesia, AT masuk menggunakan fasilitas izin tinggal terbatas sebagai investor.

Namun, tidak jelas apa jenis usaha dan perkembangan investasi yang ia lakukan sesuai izin tinggal di Indonesia.

Untuk itu, pihak Rudenim Denpasar berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Rusia di Jakarta untuk menerbitkan dokumen perjalanan warga negaranya.

Baca juga: Imigrasi Denpasar tahan warga AS yang adang dan rusak mobil polisi

Baca juga: Imigrasi di Bali deportasi WNA Kanada buat keributan


"Setelah didetensi selama 39 hari dan jajaran kami intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri," imbuhnya.

Setelah merampungkan dokumen perjalanan dan biaya kembali ke Rusia, AT kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 4 Juli 2023.

Selain dideportasi, ia juga masuk daftar penangkalan masuk ke Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Sementara itu, berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bali, Imigrasi di Pulau Dewata sejak Januari hingga 3 Juli 2023, deportasi 169 WNA.

Sedangkan sejak pintu internasional dibuka kembali di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023