Untuk saat ini sudah ada desa yang mengajukan pencairan dana desa untuk tahap kedua....
Kudus (ANTARA) -
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus, Jawa Tengah (Jateng) mencatat penyaluran dana desa tahap pertama hingga 30 April 2023 sudah tersalur ke semua desa di Kabupaten Kudus, Jepara, dan Demak yang mendapatkan alokasi dana desa.
 
"Meskipun semua desa yang berjumlah 550 desa sudah mencairkan dana desa tahap pertama, tetapi dalam hal pemanfaatan untuk program bantuan langsung tunai (BLT) belum seluruhnya," kata Kepala Seksi Bank KPPN Kudus Suwardi, di Kudus, Kamis.
 
Adapun alokasi dana desa untuk tiga kabupaten pada tahun 2023 sebesar Rp596,35 miliar untuk 550 desa. Meliputi Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi sebesar Rp133,25 miliar, Kabupaten Demak sebesar Rp255,7 miliar, dan Kabupaten Jepara sebesar Rp207,39 miliar.
 
Untuk Kabupaten Kudus tersalur sebesar Rp49,47 miliar atau 37,13 persen, kemudian Kabupaten Demak tersalur Rp88,44 miliar atau 34,59 persen, dan Kabupaten Jepara tersalur sebesar Rp70,75 miliar atau 34,12 persen.
 
Dari tiga kabupaten, kata dia, untuk program BLT yang sudah tersalur semuanya baru Kabupaten Kudus dari 123 desa program BLT sudah tersalur semuanya.
 
Sementara Kabupaten Jepara dari 184 desa baru terlaksana di 182 desa, sedangkan di Kabupaten Demak dari 243 desa baru terlaksana di 214 desa.
 
Sementara skema penyaluran dana desa berlangsung tiga tahap, meliputi tahap I sebesar 40 persen, II sebesar 40 persen dan tahap ketiga sebesar 20 persen.
 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono mengungkapkan bahwa pencairan dana desa di 123 desa untuk tahap pertama sudah selesai pada bulan April 2023, termasuk penyaluran BLT juga sudah selesai dilakukan.
 
"Untuk saat ini sudah ada desa yang mengajukan pencairan dana desa untuk tahap kedua, karena syarat utamanya sudah menyalurkan BLT," ujarnya lagi.
 
Sedangkan penggunaan dana desa tahun ini, kata dia lagi, memang ada perbedaan dengan aturan tahun sebelumnya, seperti dalam penyaluran BLT sebelumnya 40 persen, saat ini maksimal 25 persen dan minimal 10 persen dan belanja tidak terduga 8 persen, serta untuk penekanan pencegahan stunting atau tengkes maupun posyandu.

Sementara anggaran yang masih tersisa bisa digunakan sesuai kebutuhan desa yang diputuskan melalui musyawarah desa. 
Baca juga: Gubernur Jateng ajak BPKP dampingi pengelolaan dana desa
Baca juga: Kades se-Jateng didorong gunakan dana desa untuk atasi "stunting"

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023