Jakarta (ANTARA) - Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Judha Nugraha mengungkapkan 20 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar tidak tercatat dalam  daftar keimigrasian negara itu.

"Memang kita duga mereka masuk melalui wilayah lain dan menyeberang ke Myanmar melalui jalur ilegal sehingga tidak masuk ke dalam data keimigrasian Myanmar," kata Judha dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Judha mengatakan selain melalui komunikasi, berbagai macam upaya telah dilakukan Kementerian Luar Negeri dalam melindungi WNI di sana yang salah satunya dilakukan dengan mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri  Myanmar.

Nota diplomatik tersebut sudah dijawab di mana Myanmar  mengatakan ke-20 WNI tidak tercatat dalam daftar keimigrasian mereka.

Judha mengakui tantangan melindungi WNI dalam kasus ini cukup tinggi karena mayoritas WNI berada di Myawaddy yang merupakan lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan pemberontak.

Baca juga: BP2MI: Myanmar, Kamboja, Laos tidak tercatat sebagai negara penempatan

Sementara itu, otoritas pusat Naypydaw juga tidak mengendalikan penuh wilayah itu sehingga kemampuan mereka dalam  menyelamatkan para WNI kurang optimal.

Meski demikian, Judha menegaskan pemerintah akan terus menemuh berbagai cara,  baik formal maupun informal,  untuk menyelamatkan ke-20 WNI.

"Sekali lagi kita melakukan berbagai langkah penyelamatan kepada 20 WNI kita, baik melalui jalur formal dan informal," kata dia.

Mengenai kondisi 20 WNI tersebut, dia mengatakan komunikasi terus dilakukan dengan pihak keluarga.

"Kondisi kita pantau melalui komunikasi dengan pihak keluarga," pungkas Judha.

Baca juga: Bareskrim proses hukum perekrut 20 WNI ke Myanmar

Pewarta: Katriana
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2023