Tanjungpinang (ANTARA) - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau segera menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana penyelundupan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dari luar negeri ke Kota Batam.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan kasus dugaan penyelundupan limbah B3 tersebut dia laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekitar empat bulan lalu dan telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"KLHK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yaitu perorangan dan perusahaan atau korporasi yang diduga menyelundupkan limbah B3 ke Batam," kata Boyamin usai mendatangi kantor Kejati Kepri di Kota Tanjungpinang, Jumat.

Menurut Boyamin, penyidik KLHK sudah melimpahkan perkara dugaan penyelundupan limbah B3 tersebut kepada Kejati Kepri di Tanjungpinang.

Bahkan, sudah ada proses P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) disertai petunjuk tambahan dari Kejati Kepri yang harus dilengkapi oleh KLHK.

"Penyidik KLHK masih berupaya melengkapi petunjuk tambahan yang disampaikan Kejati Kepri," ujar Boyamin.

Baca juga: KLHK tetapkan bos PNJNT tersangka kasus impor limbah B3 ilegal

Boyamin meminta ketegasan Kejati Kepri mempercepat pemberkasan perkara menjadi P21 (pemberitahuan bahwa penyelidikan sudah lengkap) jika perkara itu telah terpenuhi unsur dan alat buktinya. Selanjutnya langsung dibawa ke pengadilan untuk disidangkan.

Sebaliknya, kata Boyamin, apabila memang tidak memenuhi unsur dan alat bukti maka Kejati Kepri dapat menyatakan dalam petunjuknya (P-19) agar menghentikan penyelidikan terhadap dugaan penyelundupan limbah B3 ini.

"Kejati Kepri harus tegas, perkara ini diteruskan atau berhenti. Kalau terus-terusan P-19, saya selaku pelapor mencadangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang," ujarnya.

Baca juga: KLHK tegaskan impor limbah B3 ilegal bentuk kejahatan serius

Lebih lanjut, Boyamin menambahkan bahwa kasus dugaan penyelundupan limbah B3 ini bukan persoalan ilegal atau tidak mempunyai izin, namun memang ada larangan memasukkan limbah B3 dari luar negeri ke Indonesia.

Apalagi, volume limbah B3 yang diduga diselundupkan menggunakan kapal tanker itu sangat besar mencapai 5.500 ton.

Ia tidak ingin Indonesia menjadi tempat pembuangan kotoran atau limbah dari negara lain.

Bahkan, jika perkara ini berhasil diproses pidana, MAKI akan melanjutkan gugatan perdata, baik kepada perusahaan di Batam maupun pemasok limbah B3 dari luar negeri sehingga menjadi gugatan internasional.

"Kita harapkan kasus ini diproses pidana supaya tak terulang di kemudian hari," katanya menegaskan.

Baca juga: KLHK gunakan satelit pantau kapal yang terjerat kasus impor limbah

Sementara itu, Kepala Kejati Kepri Rudi Margono memastikan institusinya berkomitmen menuntaskan perkara dugaan tindak pidana penyelundupan limbah B3 dari luar negeri yang masuk ke wilayah Batam.

Menurutnya, sejauh ini penanganan perkara itu berjalan lancar tanpa ada kendala antara jaksa penuntut umum Kejati Kepri dan penyidik KLHK.

Namun demikian, Kejati Kepri harus memastikan dulu apakah alat bukti dalam perkara tersebut sudah terpenuhi atau belum.

"Apabila belum terpenuhi, kita koordinasikan dengan penyidik Kementerian LHK sehingga alat bukti tindak pidananya kuat dalam persidangan nanti," jelasnya.

Baca juga: DPRD Batam minta pemda tingkatkan pengawasan lingkungan dari limbah B3

Rudi menyebut posisi berkas perkara dugaan penyelundupan limbah B3 ini masih berada di penyidik KLHK dan berharap berkas itu bisa dilengkapi secepatnya sesuai petunjuk jaksa peneliti.

"Masyarakat juga bisa monitor perkara ini hingga di persidangan," ucapnya.

Rudi turut menyarankan penyidik KLHK memisahkan berkas perkara antara tersangka perorangan dan perusahaan atau korporasi. Hal itu untuk memudahkan pembuktian dan pemberkasan atau dakwaan supaya lebih fokus saat dibawa ke meja persidangan.

Pewarta: Ogen
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023