Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir (1–7 Mei 2023), mulai dari peneliti BRIN AP Hasanuddin resmi ditahan oleh kepolisian sampai klarifikasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap berbagai isu pelanggaran hukum di lembaga permasyarakatan (lapas).

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum yang menjadi sorotan dan menarik kembali dibaca.

1. Peneliti BRIN AP Hasanuddin resmi ditahan Bareskrim

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menahan peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin, selaku tersangka dugaan ujaran kebencian.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar mengatakan tersangka AP Hasanuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang menyinggung anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah.

Selengkapnya baca di sini.

2. Wamenkumham bantah isu monopoli di lapas: Itu informasi menyesatkan

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej membantah isu terkait ada sosok anak menteri yang terlibat bisnis dan monopoli di dalam lapas.

"Yang ingin saya katakan itu informasi yang menyesatkan," ujar Eddy di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.

3. Menkumham: Tuduhan anak saya terlibat bisnis lapas bohong besar

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan tuduhan keterlibatan anaknya, Yamitema Laoly, dalam bisnis di lembaga pemasyarakatan adalah bohong besar.

"Ah bohong besar itu, enggak ada. Nanti ada keterangan dari kalapasnya," kata Yasonna ditemui wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Selengkapnya baca di sini.

4. Polda Sumut PTDH AKBP Achiruddin Hasibuan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan tersangka AH melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa malam.

Selengkapnya baca di sini.

5. Polda Sumsel periksa selebgram makan babi sebagai tersangka

Polda Sumatera Selatan memeriksa seorang selebritas media sosial Instagram LL, dengan akun @linamukherjee_, sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Agung Marlianto di Palembang, Rabu, mengatakan perempuan dengan inisial LL itu menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik dengan didampingi pengacara sejak pukul 10.00 WIB di Markas Polda Sumsel.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023