Keputusan ini (mengundurkan diri dari Ketua KPU Karawang) adalah hasil proses perenungan, dan kalkulasi hitungan yang mendalam
Karawang (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Miftah Farid menyatakan mengundurkan diri di tengah berlangsungnya tahapan Pemilu 2024.

"Keputusan ini (mengundurkan diri dari Ketua KPU Karawang) adalah hasil proses perenungan, dan kalkulasi hitungan yang mendalam," kata Farid, di Karawang, Minggu.

Ia mengatakan pengajuan surat pengunduran diri dari Ketua KPU Karawang itu sudah dibuat dan telah disampaikan ke KPU RI, melalui KPU Jabar, sekitar sepekan lalu.

Ditanya alasan pengunduran diri dari Ketua KPU Karawang, Farid hanya menyampaikan alasannya karena ingin mengabdikan diri di bidang yang lain.

Baca juga: Bawaslu Karawang ingatkan KPU mengakomodasi pemilih disabilitas

Menurut dia, setelah dilakukan perenungan dan kalkulasi yang mendalam, serta mendapatkan restu keluarga, maka pengunduran diri dari Ketua KPU Karawang merupakan jalan terbaik.

Farid adalah Ketua KPU Karawang yang telah menjabat dua periode. Sekitar empat bulan lagi, periodisasi-nya akan berakhir.

Apakah ia akan maju pada Pemilu 2024 atau mencalonkan diri sebagai calon legislatif, Farid menyampaikan tidak bisa menjawabnya secara rinci.

"Kaitan itu saya tidak bisa menjelaskan. Pastinya alasan saya mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPU Karawang, karena saya ingin mengabdikan diri di bidang yang lain," kata dia.

Disebutkan kalau semua perjalanan tahapan ada suatu fase, khususnya secara pribadi harus mengambil keputusan.

"Karena dalam hidup ada suatu proses perjalanan ada suatu persimpangan jalan. Baik lurus melanjutkan, belok kanan atau kiri ataupun putar balik" kata dia.

"Mudah-mudahan proses ini tidak dimaknai lain-lain. Ini hanya proses alamiah, proses normal," katanya menambahkan.
Baca juga: Seorang anggota KPU Karawang diberhentikan karena melanggar kode etik

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023