Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membukanya layanan Samsat Keliling di 14 lokasi untuk mempermudah warga Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) membayar pajak kendaraan bermotor pada Senin.

Berdasarkan unggahan akun Instagram@TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling (Samling) ada di sini:

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng Jakpus
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading
3. Samling Jakarta Barat di Mall Citraland Jakarta Barat
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan TMP Kalibata
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Kantor Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang
7. Samling Ciledug di ruko fresh market Green Lake City, Ketapang, Cipondoh, Ciledug dan kantor Kecamatan Pinang Ciledug
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, dan Mal ITC BSD Serpong
9. Samling Ciputat di kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pasar Gintung Ciputat Timur.
10. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua dan GTwon House Kelapa Dua
11. Samling Kota Bekasi halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih, Cikarang, Bekasi
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok
14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Baca juga: Bayar pajak kendaraan bermotor ada di 14 lokasi Jadetabek
Baca juga: Layanan Samsat Keliling pada Senin ada di sini


Sebelum menyambangi gerai tersebut, wajib pajak perlu memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Warga juga diharapkan membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023