Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Partai Serikat Rakyat Independen (PSRI) Decy C Hasan mengingatkan bahwa penyederhanaan partai politik jangan diartikan sebagai pembatasan jumlah parpol peserta Pemilu 2014.

"Sangatlah naif apabila sistem kepartaian yang sederhana disempitkan maknanya menjadi pengurangan jumlah parpol," katanya pada diskusi bertajuk "Apakah Langkah Perempuan Setelah KPU tetapkan 10 Peserta Pemilu," di Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut menyusul tidak lolosnya Partai SRI dan 34 parpol lain dalam seleksi verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya sembilan parpol dari parlemen dan satu parpol baru yang dinyatakan lolos.

Decy menilai hal yang seharusnya disederhanakan adalah sistem kepartaian yang menyangkut interaksi dan pola-pola kompetisi antarpartai.

Dia menambahkan sistem kepartaian sederhana tidak semestinya dijadikan alasan untuk merumuskan dan memberlakukan peraturan perundang-undangan yang bersifat mengekang konstitusi, terlebih secara tegas dijamin UUD 1945," katanya.

"Peraturan perundang-undangan jangan difungsikan sebagai `barrier to entry` (halangan ikut serta -red) untuk pemilu," katanya.

Decy juga menilai parpol telah memenuhi kedudukan sebagai peserta pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011, Pasal 2E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2011.

"Jadi, parpol tidak perlu mengikuti seleski verifikasi kalau berlandaskan undang-undang tersebut," katanya.

Namun dia membantah apabila pernyataannya tersebut diartikan menolak "nonelected agencies" (agen tak terpilih-red) dalam penyelenggaraan pemilu.

Dia menambahkan status parpol juga telah menjadi badan hukum apabila telah mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Sehingga, ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal tersebut sesungguhnya memiliki kedudukan lebih tinggi dari peraturan KPU," katanya.

Menurut Decy, ada penyimpangan-penyimpangan terkait hasil verifikasi faktual oleh KPU.

"Seharusnya setiap orang atau badan harus diukur dengan jarak yang sama terhadap konstitusi," kata dia.

(J010/M009)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013