Kecurangan dalam pelaksanaan pemilu di Kepuluan Mentawai sangat banyak ditemukan. Namun penyelenggaran pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak menindaklanjuti laporan yang dilakukan sejumlah parpol."
Padang (ANTARA News) - Sejumlah partai politik (parpol) di Kabupaten Kepuluan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) tergabung dalam koalisi lintas parpol berencana akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara dan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu di kabupaten itu.

"Kami kini bersiap untuk melakukan gugatan ke MK, sebagaimana tersedia dalam Undang-undang," kata Ketua Koalisi lintas Parpol Mentawai, Maru Saerejen di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan saat ini koalisi lintas parpol Mentawai sedang mengumpulkan data sebagai bahan dalam mengajukan gugatan ke MK tersebut.

"Dalam waktu dekat surat gugatan pasti akan diberikan ke MK, namun sekarang kami mengumpulkan seluruh data-data," ungkapnya.

"Kecurangan dalam pelaksanaan pemilu di Kepuluan Mentawai sangat banyak ditemukan. Namun penyelenggaran pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak menindaklanjuti laporan yang dilakukan sejumlah parpol," katanya.

Ia mengatakan dalam gugatan ke MK tersebut, lintas parpol memuntut pelaksanaan pemilu ulang untuk Kepuluan Mentawai.

"Kami sepakat untuk melaksanakan pemilu ulang, dimana ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu di Mentawai," katanya.

Ia menjelaskan lintas parpol menyayangkan dugaan politik uang yang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumbar berdasarkan hasil klarifikasi tidak terpenuhi syarat materil.

"Padahal saat dilaporkan ke Bawaslu disertai bukti calon legislatif (caleg) diduga melakukan politik uang di Mentawai," katanya.

Lintas parpol berencana akan melaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar terkait dugaan politik uang dilakukan salah satu caleg.

"Secepatnya melapor ke Polda Sumbar dugaan politik uang dilakukan oknum caleg parpol di Mentawai," tegasnya.

Hal sama juga dikatakan, Ketua Hanura Sumbar, Tauhid, menyatakan Hanura Sumbar juga bakal untuk mengajukan gugatan ke MK terkait penyelenggaraan Pemilu baik di Mentawai, Kabupaten Pasaman Barat serta di Kabupaten Solok Selatan.

"Ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilu, namun penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Panwaslu tidak merespon laporan dari sejumlah parpol," katanya.

Ia menjelaskan pemilu ulang harus dilaksanakan KPU di beberapa daerah Sumbar demi mewujudkan pemilu bersih, jujur.

"Hanura siap menanggung resiko jika pemilu ulang dilaksanakan di beberapa daerah Sumbar," katanya.

Sementara itu Ketua KPU Sumbar, Amnasmen menyatakan KPU siap menghadapi gugatan ke MK yang diajukan lintas parpol Mentawai.

"Seluruh parpol peserta pemilu memiliki hak untuk melakukan gugatan. Jika dianggap merugikan, silahkan mengikuti prosedur gugatan," katanya.

Ia menjelaskan parpol peserta pemilu dalam mengajukan gugatan ke MK harus sesuai dengan mekanisme komplain yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dalam pasal 271.

"Bagi pemohon keberatan diberikan waktu 3 x 24 untuk mengajukan ke MK. Hal ini tertuang dalam peraturan MK no. 1 dan 3 tahun 2014 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil Pemilu DPR, DPRD dan DPD," ungkapnya. (ZON/H014)

Pewarta: Derizon Yazid
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014