Memori banding akan diajukan pekan depan dan kami akan meyakinkan hakim terkait pasal 18 yang kami sangkakan,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan memori banding pekan depan terkait putusan hakim Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi wisma atlet dan anggaran Kemendiknas Angelina Sondakh.

"Memori banding akan diajukan pekan depan dan kami akan meyakinkan hakim terkait pasal 18 yang kami sangkakan," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, jaksa KPK sudah menyertakan ratusan bukti yang disampaikan dalam persidangan yang cukup kuat. Namun menurut dia, majelis hakim yang memiliki kewenangan untuk memutuskan sebuah perkara.

"Itu keputusan hakim yang sifatnya independen. Ratusan bukti KPK itu sudah cukup kuat, tapi kewenangan hakim untuk memutuskan," ujarnya.

Dia mengatakan, vonis hakim itu menandakan pasal 11 yang disangkakan KPK terbukti dan artinya terdakwa menerima sesuatu. Menurut dia, KPK akan menguji keputusan hakim tingkat pertama itu apakah berbeda di tingkat dua.

Johan menjelaskan, setiap setelah persidangan jaksa KPK bertemu direktur penindakan dan pimpinan untuk mengevaluasi hasil sidang. KPK menurut dia akan mengevaluasi putusan kasus Angie itu pada sisi mana tuntutan tersebut kurang.

"Kasus ini bisa dikembangkan jika sudah ada keputusan tetap dari hakim," katanya.

Angelina didakwa menerima uang itu dari grup Permai pada 2010 terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.

Atas perbuatannya tersebut, Angie dikenakan dakwaan berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undnag Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kedua, Angie dijerat pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan ketiga, Angie dijerat pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara kepada terdakwa Angelina Sondakh, dalam kasus gratifikasi anggaran di Kemendikbud dan Kemenpora, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).
(I028/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013