Upaya ini diharapkan dapat menurunkan angka perkawinan anak karena orang tua dapat memberikan pertimbangan rasional terkait dampak negatif yang disebabkan oleh perkawinan anak
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong para orang tua agar mengimplementasikan pengasuhan positif guna mencegah perkawinan anak di Indonesia.

"Pengasuhan dengan metode disiplin positif menerapkan pengasuhan yang tidak selalu menyetujui apapun keinginan anak; tidak membiarkan anak melakukan apapun yang diinginkan, dan bukan tanpa aturan, batasan atau harapan," kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Bidang Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA Rohika Kurniadi Sari dalam keterangan, di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan upaya ini diharapkan dapat menurunkan angka perkawinan anak karena orang tua dapat memberikan pertimbangan rasional terkait dampak negatif yang disebabkan oleh perkawinan anak, terlebih hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan bahwa batas usia perkawinan di Indonesia adalah 19 tahun.

Ia menjelaskan berdasarkan Laporan Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda Tahun 2020, bahwa satu dari sembilan anak Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun.

Disebutkannya bahwa data 2021 juga menunjukkan perkawinan anak Indonesia berada pada angka 9,23 persen.

Ia menyoroti beberapa daerah di Kalimantan Timur yang memiliki angka perkawinan anak berada di atas angka nasional, diantaranya Kabupaten Paser (21,84 persen), Kabupaten Kutai Kartanegara (15,96 persen), Kabupaten Kutai Barat (15,7 persen), Kabupaten Berau (11 persen), dan Kabupaten Penajam Paser Utara (9,29 persen).

Menurut dia hal ini harus menjadi perhatian seluruh pihak karena perkawinan anak menyebabkan dampak negatif di berbagai aspek kehidupan anak, seperti putus sekolah, pekerja anak, kemiskinan, kesehatan ibu dan anak, diantaranya kematian ibu, kanker serviks, preeklamsia, kematian bayi, stunting, dan berat badan lahir rendah.

"Serta menimbulkan permasalahan sosial lainnya, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, pola asuh yang salah, hingga identitas anak," demikian Rohika Kurniadi Sari.

Baca juga: Menteri PPPA menekankan pentingnya memberikan pola asuh yang positif kepada anak

Baca juga: Menteri PMK menekankan perlunya sinergi untuk mencegah perkawinan anak

Baca juga: PMK Kemendikbud mendorong orang tua untuk menerapkan pola asuh positif

Baca juga: KemenPPPA: Perlu koordinasi perangkat daerah untuk mencegah perkawinan anak

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023