masih banyak ditemukan kondisi pengasuhan yang tidak layak
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Layanan Kids Daycare untuk memastikan anak mendapatkan pengasuhan yang layak melalui Daycare Ramah Anak yang berstandarisasi.

"Hal ini menjadi tantangan untuk memastikan anak dari perempuan atau orang tua bekerja tetap mendapatkan pengasuhan berbasis hak anak saat mereka ditinggalkan, yang salah satunya melalui layanan pengasuhan di luar keluarga atau pengasuh pengganti melalui Daycare Ramah Anak," kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan KemenPPPA Rohika Kurniadi Sari saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.

Rohika Kurniadi Sari mengatakan meningkatnya partisipasi perempuan dalam bekerja masih menyebabkan persoalan diantaranya dalam hal pengasuhan anak.

"Saat kedua orang tua harus bekerja, masih banyak ditemukan kondisi pengasuhan yang tidak layak, bahkan ada yang tidak diasuh sama sekali oleh orang dewasa," kata Rohika Kurniadi Sari.

Baca juga: KPPPA: Penyediaan "daycare" berkualitas penting bagi perempuan pekerja
Baca juga: Puspaga garda terdepan edukasi pentingnya "daycare" ramah anak


Data Profil Anak Usia Dini 2021 menyebutkan bahwa empat dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak.

Dikatakannya, Daycare Ramah Anak merupakan tempat/wadah yang memberikan layanan pengasuhan anak sementara untuk anak usia 0-6 tahun dari orang tua pekerja yang memberikan kualitas pengasuhan dan tumbuh kembang bagi anak berdasarkan hak-hak dasar anak sesuai dengan tahapan perkembangannya.

Penyediaan Daycare Ramah Anak menjadi penting ketika anak terpisah sementara saat ibu atau orang tua bekerja, mengingat pengasuhan usia balita sulit dilepaskan dari peran ibu/perempuan.

Rohika menambahkan adanya Daycare Ramah Anak juga sebagai faktor pendukung dalam mengoptimalkan produktivitas kerja perempuan pekerja yang sudah mempunyai anak untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan anak sementara.

Rohika Kurniadi Sari mengatakan penyediaan Daycare Ramah Anak telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak Di Tempat Kerja.

Baca juga: KSP tampung aspirasi buruh soal regulasi penitipan anak
Baca juga: Pos Indonesia buka layanan "daycare" ramah anak
Baca juga: KPPPA: Daycare ramah anak alternatif pengasuhan berbasis hak anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023