Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan
Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara laporan polisi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar ke tahap penyidikan.
 
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Selasa, mengatakan status penyidikan ditingkatkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana.
 
"Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandhani.

Baca juga: Polri periksa 20 WNI usai dievakuasi dari Myanmar

Baca juga: Atase Kejaksaan identifikasi 20 WNI diduga korban TPPO di Myanmar
 
Sementara itu, kata Djuhandhani, Bareskrim Polri melalui Atase Kepolisian di KBRI di Bangkok, sedang melakukan pendataan dan penyelidikan 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban TPPO di Myanmar.
 
Pendataan dan penyelidikan ini untuk mengetahui pelaku yang memberangkatkan 20 WNI tersebut secara ilegal dari Thailand ke Myanmar.
 
"Dan juga melakukan pemeriksaan lima orang terkait laporan polisi yang sudah ada. Pemeriksaan di KBRI Bangkok," tutur Djuhandhani.

Baca juga: Pemerintah Indonesia berhasil bebaskan 20 WNI korban TPPO dari Myanmar
 
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 20 WNI diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Para pekerja tersebut sebelumnya diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun dikirim ke Myanmar secara ilegal.
 
Pada Sabtu (6/5) seluruh WNI tersebut telah berhasil dievakuasi dari wilayah Myawaddy, Myanmar ke Thailand, dan bersiap untuk direpatriasi ke Indonesia setelah menjalani berbagai pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023