Semua jaringan kabel udara harus sudah terpasang di bawah trotoar
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan operasi penertiban kabel udara sepanjang  lima kilometer (km)  di sepanjang Jalan Tuti Alawiyah, Mampang Prapatan.

"Rinciannya yakni terbentang di sisi barat dan timur jalan dengan masing-masing panjang 2,5 km," kata Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Utilitas Kota dan Penerangan Jalan Umum Sudin Bina Marga Jakarta Selatan, Harly Sitorus dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa.
 
Menurut Harly, adanya penertiban kabel udara ini lantaran sedang dimulainya pengoperasian Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), sehingga kabel udara tersebut sudah tidak berfungsi kembali.
 
"Semua jaringan kabel udara harus sudah terpasang di bawah trotoar," tegas Harly.
 
Adapun kegiatan penertiban kabel udara ini melibatkan 15 anggota Satgas Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan dibantu Dinas Bina Marga DKI Jakarta,  dan lima personel dari PT Jakpro yang bertugas khusus melakukan pembuangan limbah kabel.
 
Kemudian, untuk mendukung penertiban, dua unit mobil manlift atau mobil tangga dikerahkan di lokasi tersebut.
 
"Karena cukup panjang yang harus ditertibkan maka kita butuh waktu cukup lama. Targetnya penertiban kabel udara ini tuntas pada Juni mendatang," kata Harly.
 
Harapannya penertiban ini bisa berjalan dengan aman dan kondusif serta ditargetkan rampung pada Juni 2023.
 
Sebelumnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro membangun 25 kilometer jalan untuk Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) pada 22 ruas jalan di Jakarta Selatan dengan rencana panjang total 115 kilometer termasuk wilayah Jakarta Timur dengan 10 ruas jalan hingga 2023.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap pembangunan SJUT ini dapat mengatasi keruwetan kabel udara, menambah estetika kota, hingga mengatasi kepadatan lalu lintas  di Ibu Kota.
Baca juga: DPRD kaji keterlibatan BUMD dalam pembangunan SJUT
Baca juga: Akademisi: Aturan sewa SJUT berpotensi bebani masyarakat
Baca juga: Akademisi: Revisi Perda SJUT bertentangan dengan UU Cipta Kerja

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023